Berita Palembang

Fakta Persidangan Korupsi Jalan Akses Atung Bungsu, M Teguh Daftarkan 3 Perusahaannya Ikut Lelang

Pada persidangan, majelis hakim membeberkan fakta hasil persidangan dari saksi ahli terkait hasil uji kelayakan yang sebelumnya sudah dilakukan

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Terdakwa M Teguh Somad menjalani sidang korupsi pembangunan akses jalan Bandara Atung Bungsu di pengadilan tinggi kelas 1 A Palembang, Kamis (14/3/2019). 

Termasuk pada tindakan terdakwa yang diketahui memasukan 3 perusahaan dalam pelelangan tender adalah suatu hal yang sudah menyalahi aturan yang berlaku.

"Dalam persidangan tadi ada sejumlah hal yang dibantah oleh terdakwa. Namun fakta persidangan memang seperti itu. Kami pun akan bersiap melanjutkan persidangan dengan agenda tuntutan bagi terdakwa,"ujarnya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Teguh dibekuk petugas gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditreskrimsus Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Saat itu terdakwa dibekuk di Bandara Internasional SMB II Palembang selepas pulang ibadah haji.

Perwakilan keluarga terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013, M.Teguh Somad, kembali mengembalikan uang sebesar 2.3 Miliar pada negara, Rabu (13/3/2019)
Perwakilan keluarga terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013, M.Teguh Somad, kembali mengembalikan uang sebesar 2.3 Miliar pada negara, Rabu (13/3/2019) (Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini)

Dia diduga ikut berperan dalam mark up yang dilakukan bersama PPK yang berakibat mengalami kerugian negara sebesar Rp.5,3 Miliar dari total nilai pagu proyek sebesar Rp.24 Miliar.

Sebelumnya dia juga sudah mengembalikan uang yang dinilai telah dirugikannya pada negara.

Pertama sebesar Rp.3 Miliar dilanjutkan dengan Rp.2,3 Miliar yang telah dikembalikannya melalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel beberapa hari lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved