Berita Palembang
Fakta Persidangan Korupsi Jalan Akses Atung Bungsu, M Teguh Daftarkan 3 Perusahaannya Ikut Lelang
Pada persidangan, majelis hakim membeberkan fakta hasil persidangan dari saksi ahli terkait hasil uji kelayakan yang sebelumnya sudah dilakukan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
Termasuk pada tindakan terdakwa yang diketahui memasukan 3 perusahaan dalam pelelangan tender adalah suatu hal yang sudah menyalahi aturan yang berlaku.
"Dalam persidangan tadi ada sejumlah hal yang dibantah oleh terdakwa. Namun fakta persidangan memang seperti itu. Kami pun akan bersiap melanjutkan persidangan dengan agenda tuntutan bagi terdakwa,"ujarnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Teguh dibekuk petugas gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditreskrimsus Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Saat itu terdakwa dibekuk di Bandara Internasional SMB II Palembang selepas pulang ibadah haji.

Dia diduga ikut berperan dalam mark up yang dilakukan bersama PPK yang berakibat mengalami kerugian negara sebesar Rp.5,3 Miliar dari total nilai pagu proyek sebesar Rp.24 Miliar.
Sebelumnya dia juga sudah mengembalikan uang yang dinilai telah dirugikannya pada negara.
Pertama sebesar Rp.3 Miliar dilanjutkan dengan Rp.2,3 Miliar yang telah dikembalikannya melalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel beberapa hari lalu.