Berita OKU Timur

Langgar Batas Waktu, Kapolres OKU TImur Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal dan Sita Peralatannya

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya memimpin langsung pembubaran hiburan Orgen Tunggal (OT) yang tetap bermain melebihi pukul 17.00.

Sripo/ Evan Hendra
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH, SIk pimpin pembubaran hiburan OT yang melanggar Surat Edaran Bupati di Dusun Embus Sari Desa Way Halom Kecamatan BP Bangsa Raja, Selasa (12/3/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA-Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya memimpin langsung pembubaran hiburan Orgen Tunggal (OT) yang tetap bermain melebihi pukul 17.00.

Pembubaran hiburan yang sudah melewati batas waktu tersebut terjadi pada Selasa (12/03/2019) malam sekitar pukul 20.00.

Pembubaran orgen tunggal tersebut di Dusun Embus Sari Desa Way Halom Kecamatan BP Bangsa Raja.

Kapolres beserta tim yang turun ke lapangan menyita peralatan OT yang melanggar surat edaran Bupati OKU Timur.

"Sudah ada edaran dari Bupati OKU Timur batas hiburan tentang pembatasan hiburan OT hingga pukul 17.00. Bahkan Polres juga sudah membuat maklumat menindaklanjuti surat edaran Bupati OKU Timur tersebut."

"Karena melanggar alat keyboard yang digunakan disita dan dibawa ke Mapolres OKU Timur," ungkap Erlin.

Video : Polisi Gadungan Tipu Ojek Online di Palembang, Dompet Dan Handphone Hilang

Profil Lengkap Gede Widiade, eks Bos Persija yang Dikabarkan Menjadi Investor Bagi Sriwijaya FC

Hiburan OT pada malam hari kata dia, bisa menjadi menjadi tempat peredaran Narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Tujuan penertiban tersebut adalah untuk menjaga keamananan daerah karena masyarakat sudah resah dengan hiburan Orgen Tunggal pada malam hari yang sering menjadi pemicu keributan.

"Bahkan beberapa waktu lalu ada korban jiwa saat pelaksanaan hiburan OT," kata Kapolres.

Seharusnya kata Kapolres, Kades setempat mendukung kebijakan pemerintah daerah dan Forkopimda serta berani menyampaikan larangan hiburan malam hari kepada pembuat hajat.

Bukan justru mendukung kegiatan ini sampai malam hari dan tidak mendengarkan imbaun dari kepolisian dan pihak kecamatan.

Sosok Bunga Aprillia Caleg Termuda DPRD Palembang, Masih Kuliah Tiga Hari Lagi Genap Usia 22 Tahun

Asfan Tegaskan Belum Ada Putusan Kerjasama dengan Gede Widiade Mantan Direktur Persija

"Kami akan bertindak tegas membubarkan acara Orgen Tunggal yang berlangsung hingga malam hari, jika dilanggar dan berani coba-coba silahkan TNI-Polri dan unsur pimpinan daerah OKU Timur akan bertindak. Jika masih melanggar saya akan menyita keyboard yang digunakan," katanya.

Bupati OKU Timur HM Kholid MD beberapa waktu lalu membuat surat Edaran keramaian yang menggunakan musik sejenisnya di OKU Timur dibatasi hingga pukul 17.00 atau sebelum magrib.

Batas keramaian yang menggunakan hiburan OT, musik dan sejenisnya tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati OKU Timur HM Kholid MD nomor 307/Setda/2019.

Selain Nella Kharisma, Inilah Deretan Penyanyi Dangdut Memiliki Pendidikan Tinggi, Ada yang Doktor

Kerusakan Jalan Makin Parah, Camat Nibung Tahan 12 Truk Angkutan Batubara

Surat edaran tersebut sudah disebarkan ke seluruh masyarakat, ormas maupun organisasi kemasyarakatan dan pemuda yang ada di OKU Timur untuk ditaati.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved