Pemilu 2019

Ini Penjelasan KPU Sumsel Tentang TPS di Lahat Semua Mata Pilihnya Laki-laki

KPU Sumsel mengungkapkan, temuan masyarakat soal daftar pemilih yang jangggal di Kabupaten Lahat, bukanlah pemilih itu siluman ataupun tidak jelas

ARIEF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Direktur Musi Instuted For Democrasy And Electoral (Mide), Andika Pranata Jaya 

Ini juga masih terdapat 45 penghuni baru, yang masih belum termasuk ke DPTHP- 2, yang saat ini sedang dilakukan pengecekan dan pemenuhan dokumen kependudukan.

"Jika sampai batas akhir perbaikan data, mereka masih tidak bisa menunjukan dokumen kependudukan mereka sebagai syarat sebagai pemilih, maka mereka akan dinyatakan sebagai warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Musi Instuted For Democrasy And Electoral (Mide), Andika Pranata Jaya.

Ia menyoroti penemuan data pemilih khsusunya di Kabupaten Lahat, yang terdapat kejanggalan.

"Bahwa di TPS Nomor 040 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, provinsi Sumatera Selatan, yang bisa dilihat pada laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, diketahui jumlah pemilih laki-laki 174 pemilih dan jumlah pemilih perempuan nol (Kosong)," kata Andika, Rabu (6/3/2019).

Menurut Andika, tidak mungkin disatu TPS (setingkat RT) semuannya ada laki- laki, dan tidak ada perempuan.

"Kan aneh, secara logika tidak mungkin tidak ada kaum perempuannya. Termasuk NIK pemilih itu juga mayoritas sama, dari 174 nama, 168 nama memiliki angka sama 8 dikit didepannya," jelas Andika.

Selain itu, mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel ini juga menemukan, tanggal kelahirannya didalam NIK tertulis 00. Padahal sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, bahwa Nomor Identitas Kependudukan/NIK adalah identitas penduduk yang bersifat unik, khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

"Artinya, setiap warga negara memiliki satu NIK yang tunggal, dan melekat atas dirinya, dengan demikian, tidak akan ada penduduk dengan NIK yang sama, atau tidak akan ada NIK yang sama dimiliki oleh banyak orang," bebernya.

Ditambahkan Andika, saat dirinya melakukan percobaan pengisian 8 (delapan) digit kode bintang, dengan angka 0 (1604100000000000), agar lengkap 16 Digit NIK, ditemukan 167 pemilih dalam TPS 040 tersebut, terdaftar sebagai pemilih, meski NIK tersebut tidak memiliki tanggal/ bulan/ tahun lahir, serta 4 digit nomor urut yang ditentukan secara sistem administrasi kependudukan.

"Dari temuan hasil percobaan ini, penggunaan 1 NIK untuk 167 pemilih, patut diduga melanggar Pasal 198 ayat (2) UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang menyatakan bahwa warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih," tuturnya.

Kemudian temuan yang hampir sama ada di Bahwa di TPS Nomor 041 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, yang bisa dilihat pada laman
https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ diketahui Jumlah pemilih laki-laki 180 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 18 orang pemilih.

"Di dalam isi TPS ditemukan 158 pemilih dengan delapan (8) angka Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sama yakni 16041000********. Selain itu 16 digit angka NIK, diketahui bahwa digit ke 7 dan 8, merupakan angka yang menunjukkan tanggal lahir pemilik NIK. Dalam hal ini 158 pemilih di TPS 041 ini memiliki tanggal lahir 00," ungkapnya.

Padahal pada pasal 203 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan, setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.

"Mengingat Ketentuan Pidana Pemilu yang tercantum dalam Pasal 488 dan Pasal 544, UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu," tandasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved