Berita Palembang
Teguh Somad Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Bandara Atung Bungsu Kembalikan Uang Korupsi Rp 3 Miliar
Terdakwa M Teguh Somad, mengembalikan uang negara sebesar Rp 3 miliar yang telah digelapkannya
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
Saat disinggung bagaimana kelanjutan sisa uang yang belum dikembalikan terdakwa, Hanan mengatakan semua itu masih menunggu perkembangan di pengadilan.
"Karena saat ini proses pengadilan masih berjalan. Vonis pun belum dijatuhkan. Jadi bagaimana kedepannya, kami masih menunggu perkembangan dari penyidikan dan hasil dari persidangan,"ujarnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Teguh dibekuk petugas gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
• Baru Pulang Haji, Kontraktor Jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam Ditangkap KPK
Saat itu, terdakwa dibekuk di Bandara Internasional SMB II Palembang selepas pulang melakukan ibadah haji.
Terdakwa Teguh, diduga ikut berperan dalam mark up yang dilakukan bersama PPK yang berakibat mengalami kerugian negara sebesar Rp.5,3 Miliar.
Hingga saat ini persidang bagi terdakwa masih berjalan dan terus dilakukan pengembangan penyidikan.