Berita Palembang

Teguh Somad Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Bandara Atung Bungsu Kembalikan Uang Korupsi Rp 3 Miliar

Terdakwa M Teguh Somad, mengembalikan uang negara sebesar Rp 3 miliar yang telah digelapkannya

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Raimel Jesaja, SH, MH menerima pengembalian uang negara sebesar Rp.3 Miliar oleh perwakilan keluarga terdakwa Teguh atas kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (5/3/2019) 

Saat disinggung bagaimana kelanjutan sisa uang yang belum dikembalikan terdakwa, Hanan mengatakan semua itu masih menunggu perkembangan di pengadilan.

"Karena saat ini proses pengadilan masih berjalan. Vonis pun belum dijatuhkan. Jadi bagaimana kedepannya, kami masih menunggu perkembangan dari penyidikan dan hasil dari persidangan,"ujarnya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Teguh dibekuk petugas gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Baru Pulang Haji, Kontraktor Jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam Ditangkap KPK

Saat itu, terdakwa dibekuk di Bandara Internasional SMB II Palembang selepas pulang melakukan ibadah haji.

Terdakwa Teguh, diduga ikut berperan dalam mark up yang dilakukan bersama PPK yang berakibat mengalami kerugian negara sebesar Rp.5,3 Miliar.

Hingga saat ini persidang bagi terdakwa masih berjalan dan terus dilakukan pengembangan penyidikan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved