Penggrebekan Narkoba di Palembang

Ternyata Warga Banjarmasin yang Ditangkap Ambil Narkoba di Dua Hotel Berbintang di Palembang

Rio Ramadhani (25) dan Ismayadi Putra Wardana (25) yang merupakan warga Banjarmasin yang ditangkap dengan narkoba di Hotel Berbintang di Palembang.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
1. Tersangka Rio Ramadhani 2. Tersangka Ismayadi Putra Wardana 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Narkoba jenis sabu seberat 40 kg dan pil ekstasi seberat 12 kg rencananya akan dibawa Rio Ramadhani (25) dan Ismayadi Putra Wardana (25) yang merupakan warga Banjarmasin kelurahan Belitung Selatan Banjarmasin Selatan Kalsel menuju ke Jakarta.

Keduanya diperintahkan seseorang untuk mengambil Nakroba di dalam kamar hotel berbintang di Palembang.

Nantinya, narkoba ini akan dibawa melalui jalur darat.

"Dari Palembang, rencananya akan dibawa ke Jakarta Melalui jalur darat. Pakai kereta api, lalu naik travel menuju ke Jakarta," ujar Rio saat diamankan di Polresta Palembang, Sabtu (2/3/2019).

Keduanya, sengaja mengambil barang yang diperintahkan seseorang.

Narkoba sebanyak 40 kg ini sengaja dipecah menjadi dua koper dengan harapan bila satu tertangkap maka satu koper tertangkap masih ada satu koper yang bisa lolos.

Namun, keduanya tidak menyangka saat akan persiapan berangkat mereka keburu tertangkap.

Mereka ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang siap dibawa menuju ke Jakarta.

"Kami hanya di upah Rp 10 juta untuk mengantarkan barang itu. Kami hanya diperintahkan seseorang mengambil barang di hotel dan dibawa," ujarnya.

Breaking News: Polisi Grebek Bandar di Dua Hotel Berbintang Palembang, 40 Kg Sabu 12 Kg Ekstasi

Sebelumnya, polisi Satreskrim Polresta Palembang bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pengrebekan narkoba dan mengamankan 40 kg sabu dan 12 kg pil ekstasi di dua hotel yang ada di Palembang, Jumat (1/3/2019) malam.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggrebekan dan penangkapan jaringan narkoba dalam jumlah besar di dua hotel yang berbeda ini.

Satu ditangkap di hotel yang berada di kawasan Demang Lebar Daun dan satu lagi hotel di kawasan Basuki Rahmat.

"Ini pengembangan dari informasi yang diberikan Polda Metro Jaya yang menyebutkan akan ada pengambilan narkoba dalam jumlah besar di Palembang."

"Satreskrim dan Ditresnarkoba, langsung melakukan penyelidikan. Jadi total yang diamankan sebanyak 40 kg sabu dan 12 kg pil ekstasi," ujar Kapolda, Sabtu (2/3/2019).

Polisi tak hanya mengamankan jumlah narkoba yang terbilang sangat besar ini, tetapi juga mengamankan para tersangka di dua hotel berbintang tersebut.

"Ini masih masuk jaringan Letto dan jaringan Bandung yang beberapa waktu lalu ditangkap Polda."

"Nanti penanganannya mau diambil Polda Metro Jaya atau disini, terpenting narkoba yang jumlahnya besar ini sudah berhasil diamankan. Sehingga tidak sempat diedarkan ," ujar Zulkarnain.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved