Penggrebekan Narkoba di Palembang
Breaking News: Polisi Grebek Bandar di Dua Hotel Berbintang Palembang, 40 Kg Sabu 12 Kg Ekstasi
Polisi melakukan pengrebekan narkoba dan mengamankan 40 kg sabu dan 12 kg pil ekstasi di dua hotel berbintang di palembang
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
"Setelah diinformasikan, Satreskrim Polresta yang ditelepon Polda Metro Jaya untuk mengamankan langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Dari penangkapan awal, harus cepat dilakukan pengembangan karena hasil interogasi awal, diketahui bahwa Narkoba tersebut seharusnya dibawa 40 kg dengan inek swvahyak 12 kg, setelah melkukan penyelidikan, akhirnya berhsil menangkap pembawa narkoba lainnya yang berada di salh satu hotel yang berada di kawasan Jalan Basuki Rahmat.
Pengembangan langsung dilakukan Satnarkoba Polresta Palembang dan Ditresnarkoba Polda Sumsel. Dari pengembangan tersebut, akhirnya satu tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak 15 kg dan 8 kg pil ekstasi berhasil diamankan di dalam kamar hotel.
Warga Banjarmasin
Narkoba jenis sabu seberat 40 kg dan pil ekstasi seberat 12 kg rencananya akan dibawa Rio Ramadhani (25) dan Ismayadi Putra Wardana (25) merupakan warga Banjarmasin kelurahan Belitung Selatan Banjarmasin Selatan Kalsel menuju ke Jakarta.
Keduanya diperintahkan seseorang untuk mengambil Nakroba di dalam kamar hotel berbintang di Palembang.
Nantinya, narkoba ini akan dibawa melalui jalur darat.
"Dari Palembang, rencananya akan dibawa ke Jakarta Melalui jalur darat. Pakai kereta api, lalu naik travel menuju ke Jakarta," ujar Rio saat diamankan di Polresta Palembang, Sabtu (2/3/2019).
Keduanya, sengaja mengambil barang yang diperintahkan seseorang.
Narkoba sebanyak 40 kg ini sengaja dipecah menjadi dua koper dengan harapan bila satu tertangkap maka satu koper tertangkap masih ada satu koper yang bisa lolos.
Namun, keduanya tidak menyangka saat akan persiapan berangkat mereka keburu tertangkap.
Mereka ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang siap dibawa menuju ke Jakarta.
"Kami hanya di upah Rp 10 juta untuk mengantarkan barang itu. Kami hanya diperintahkan seseorang mengambil barang di hotel dan dibawa," ujarnya.
• Breaking News: Polisi Grebek Bandar di Dua Hotel Berbintang Palembang, 40 Kg Sabu 12 Kg Ekstasi
Sebelumnya, polisi Satreskrim Polresta Palembang bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pengrebekan narkoba dan mengamankan 40 kg sabu dan 12 kg pil ekstasi di dua hotel yang ada di Palembang, Jumat (1/3/2019) malam.