BPJS Ketenagakerjaan

Tata Cara Mengajukan Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Tata Cara Mengajukan Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Tayang:
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Kharisma Tri Saputra
bpjs ketenagakerjaan
Tata Cara Mengajukan JKM BPJS Ketenagakerjaan 

MANFAAT

1.Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)

2. Santunan berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000(empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus

3. Biaya Pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

4. Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5(lima) tahun sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)

Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36.000.000,00

BESARAN IURAN

1. Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)

2. Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved