BPJS Ketenagakerjaan

Tata Cara Mengajukan Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Tata Cara Mengajukan Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Kharisma Tri Saputra
bpjs ketenagakerjaan
Tata Cara Mengajukan JKM BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini panduan cara dan syarat mengajukan klaim jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.

Program ini merupakan bentuk perlindungan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik berupa biaya pemakaman ataupun santunan berupa uang.

Cara Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (bpjs ketenagakerjaan)

Ahli waris dapat mengajukan klaim jaminan kematian ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan terdekat dengan membawa semua dokumen asli dan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

- Fotokopi kartu tanda penduduk peserta dan ahli waris

- Surat keterangan kematian dari pejabat berwenang

- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Dikutip dari Tribun Pontianak, berikut prosedur klaim manfaat program jaminan kematian (JKM) harus melampirkan beberapa syarat baik dalam bentuk asli dan fotocopy yakni :

  1. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
  2. KTP Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan
  5. Surat keterangan ahli waris
  6. Surat keterangan kematian
  7. Formulir Jaminan Kematian
  8. Buku Tabungan atas nama ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun apabila kepengurusan jaminan kematian dikuasakan, maka harus melampirkan surat kuasa asli dan kartu identitas penerima kuasa baik asli dan fotocopy.

Perlu diketahui jaminan kematian (JKM) diperuntukan kepada ahli waris dari peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Karena ada JKM diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.

Manfaat JKM yakni jika sekaligus sebesar Rp 16.200.000 atau secara berkala Rp 200 ribu setiap bulan selama 24 bulan dan beasiswa bagi anak peserta Rp 12 juta hanya untuk satu orang anak serta biaya pemakaman Rp 3 juta.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan untuk menghubungi call center di nomor telepon 1500910.

Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja

MANFAAT

1.Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)

2. Santunan berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000(empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus

3. Biaya Pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

4. Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5(lima) tahun sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)

Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36.000.000,00

BESARAN IURAN

1. Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)

2. Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved