Pemilu 2019

KPU Sumsel Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan Bertambah 1.862 Pemilih

KPU Sumatera Selatan menetapkan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumsel 5.879.437 pemilih

Tribun Sumsel/ Arif Basuki Rohekan
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana 

Dilanjutkan Kelly, salah satu bukti bahwa KPU berusaha agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik, adalah mengeluarkan peraturan tentang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

Kumpulan Pantun Lucu dan Cinta Tebaru 2019, Bakalan Bikin Kamu Ketawa Sendiri

Ini Syarat dan Langkah-langkah Cara Mudah Membuat Akta (akte) Kelahiran Anak

Karena keadaan atau kondisi tertentu dan memberikan suara di TPS lain.
Dimana hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018 pasal 36, tentang daftar pemilih tambahan atau DPTb.

"Untuk itu KPU Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan beserta PPK dan PPS, harus mengakomodir masyarakat, yang ingin melakukan pindah memilih sesuai dengan syarat-syarat pindah memilih, dan peraturan yang berlaku dengan melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan atau DPTb sampai bulan Maret 2019 mendatang," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved