Pemilu 2019
KPU Sumsel Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan Bertambah 1.862 Pemilih
KPU Sumatera Selatan menetapkan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumsel 5.879.437 pemilih
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Dilanjutkan Kelly, salah satu bukti bahwa KPU berusaha agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik, adalah mengeluarkan peraturan tentang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
• Kumpulan Pantun Lucu dan Cinta Tebaru 2019, Bakalan Bikin Kamu Ketawa Sendiri
• Ini Syarat dan Langkah-langkah Cara Mudah Membuat Akta (akte) Kelahiran Anak
Karena keadaan atau kondisi tertentu dan memberikan suara di TPS lain.
Dimana hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018 pasal 36, tentang daftar pemilih tambahan atau DPTb.
"Untuk itu KPU Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan beserta PPK dan PPS, harus mengakomodir masyarakat, yang ingin melakukan pindah memilih sesuai dengan syarat-syarat pindah memilih, dan peraturan yang berlaku dengan melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan atau DPTb sampai bulan Maret 2019 mendatang," pungkasnya.