88 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair, Terpercaya, Tanpa Ribet, Aman, Langsung Diawasi Oleh OJK

Daftar aplikasi atau situs penyedia pinjaman online yang terpercaya dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
alexsl
Aplikasi Pinjaman Online 

TRIBUNSUMSEL.COM- Saat ini perusahaan fintech sangat menjamur di Indonesia.

Mereka memberikan kemudahan peminjaman uang melalui cara online.

Peminatnya pun kini semakin banyak.

Namun, jangan sampai karena membutuhkan uang cepat lantas salah dalam memilih penyelenggara fintech yang terpercaya.

Acuannya adalah OJK.

Apakah penyelenggara fintech itu telah terdaftar di OJK atau belum.

Berikut Daftar Penyelenggara Pinjaman Online yang terpercaya

Sampai dengan 21 Desember 2018, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 88 perusahaan.

Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu AdaKami, ModalUsaha, Asetku, Danafix,Lumbung Dana, lahansikam, Modal Nasional, Dana Bagus, ShopeeKredit, ikredo online

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Ini Daftar Lengkapnya

KLIK DI SINI

Tips Mengajukan Pinjaman Online Dikutip dari www.online-pajak.com

Sebelum mengajukan pinjaman secara online, ada baiknya Anda mempertimbangkan sejumlah hal yang akan diulas di bawah ini.

Tujuannya agar calon nasabah mendapatkan penawaran terbaik serta menghindari kesalahan akibat tidak mempersiapkan diri dengan baik.

1. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan berapa kebutuhan Anda. 

Jika sudah mengetahui kebutuhan, Anda bisa menghindari meminjam uang secara berlebihan.

2. Sesuaikan dengan kemampuan Anda dalam membayar cicilan.

Pastikan cicilan pinjaman tidak memberatkan keuangan apalagi sampai membuat Anda menunggak cicilan.

3. Sebelum memilih aplikasi pinjaman online, lakukan perbandingan minimal dengan tiga aplikasi lainnya.

Pilih yang paling menguntungkan Anda misalnya bunga paling murah, pencairan paling cepat dan syarat paling mudah.

4. Selalu pastikan penyedia pinjaman online yang Anda gunakan resmi dan terdaftar di OJK.

Jenis-Jenis Pinjaman Online

Sama halnya seperti pinjaman konvensional, pinjaman dana online juga memiliki bermacam-macam jenis.

Biasanya, jenis pinjaman tersebut dibedakan berdasarkan jumlah pinjaman, tenor (jangka waktu pinjaman), suku bunga, agunan dan tujuan pembiayaan.

Berikut ini jenis pinjaman online pribadi & perusahaan yang bisa Anda ajukan:

1. KTA.

Kredit Tanpa Agunan adalah produk pinjaman online pribadi yang tidak mensyaratkan agunan/jaminan atas kredit yang diajukan nasabah.

Namun, pada umumnya penyedia aplikasi atau jasa pinjaman dana online menjadikan kepemilikan kartu kredit sebagai syarat utama pengajuan KTA.

2. Kredit Karyawan.

Pinjaman karyawan adalah produk yang dirancang khusus bagi karyawan yang aktif bekerja di sebuah instansi, perusahaan, badan usaha maupun lembaga.

Syarat utama pinjaman ini di antaranya SK Pengangkatan PNS/Pegawai Tetap, rekomendasi pejabat/atasan yang berwenang dan slip gaji.

3. Kredit Kendaraan.

Saat ini kredit mobil maupun motor dapat diajukan secara online.

Syarat utama pinjaman ini di antaranya adalah slip gaji, memiliki tempat tinggal sendiri dan uang muka (DP) sesuai ketentuan.

4. KPR.

Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pinjaman bagi nasabah yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil. Sejumlah fintech yang bekerjasama dengan bank juga telah menyediakan fasilitas KPR online.

5. Pinjaman usaha.

Kredit usaha adalah pinjaman dengan tujuan permodalan usaha. Pinjaman usaha online tidak hanya disediakan oleh bank melainkan fintech yang beroperasi melalui website.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved