Syamsul Bandar Narkoba Pemilik 3,5 Kg Sabu Asal Pinrang Sulsel Divonis Bebas Hakim, Ini Kata Jaksa
Syamsul Bandar Narkoba Pemilik 3,5 Kg Sabu Asal Pinrang Sulsel Divonis Bebas Hakim, Ini Kata Jaksa
Serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Syamsul Rizal alias La Kijang ditangkap tim Narkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 28 Mei 2018 lalu.
Sebelum ditangkap, La Kijang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ) Polres Pinrang sejak April 2016 lalu.
La Kijang menjadi DPO Dit Narkoba Polda Sulsel berdasarkan pada Laporan DPO / 15 / IV / 2016 / Res. Prg / Narkoba dan ditangkap saat sedang dalam perjalanan menggunakan speedboat dari perbatasan Philipina menuju Sungai Nyamuk.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Herani Gali dalam persidangan sebelumnya mendakwa Syamsul Rizal alias La Kijang bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, subs 2 bulan penjara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi terkait vonis bebas Syamsul Rizal alias La Kijang, Selasa (12/2/2019) menyatakan keberatannya setelah majelis hakim memvonis bebas terdakwa narkoba jaringan besar tersebut.
“Kalau kasus ini dianggap tidak memenuhi unsur hukum, pastilah sejak awal ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tidak bisa kasus ini P21.
Ya minimal jaksa meminta perbaikan berkas atau lainnya, tapi ini tidak. Semuanya berjalan lancar hingga pengadilan. Soal vonis bebas terdakwa, itu hak sepenuhnya pengadilan.
Biarlah masyarakat menilai,” katanya.
Dicky menambahkan, La Kijang adalah bandar besar narkoba dari jaringan Cullang yang beromzet Rp 1,2 Triliun yang ditembak mati di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Agustus 2017 lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandar Narkoba Pemilik 3,5 Kg Sabu Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi", https://regional.kompas.com/read/2019/02/13/16195561/bandar-narkoba-pemilik-35-kg-sabu-divonis-bebas-jaksa-ajukan-kasasi.
Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Editor : Aprillia Ika