Syamsul Bandar Narkoba Pemilik 3,5 Kg Sabu Asal Pinrang Sulsel Divonis Bebas Hakim, Ini Kata Jaksa

Syamsul Bandar Narkoba Pemilik 3,5 Kg Sabu Asal Pinrang Sulsel Divonis Bebas Hakim, Ini Kata Jaksa

Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
ilustrasi narkoba 

Syamsul Bandar Narkoba Pemilik 3,5 Kg Sabu Asal Pinrang Sulsel Divonis Bebas Hakim, Ini Kata Jaksa

TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memvonis bebas seorang bandar narkoba bernama Syamsul Rizal alias La Kijang (32) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Menurut Humas PN Makassar, Bambang Nur Cahyo yang dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019), perkara yang menjerat Syamsul Rizal belum final dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kapolda Sumsel Senang Komplotan Letto Dihukum Mati, Sekali Bawa Narkoba Ratusan Kilogram

Hakim PN Palembang Dalam Waktu 6 Jam Vonis 9 Terpidana Mati Mafia Narkoba, Catat Rekor? Ini Faktanya

Pasalnya, JPU keberatan atas putusan majelis hakim dan mengajukan kasasi ke MA. 

“Putusan vonis bebas kan tanggal 8 Januari 2019, jaksa mengajukan kasasi 21 Januari 2019. Pada tanggal 1 Februari 2019 kemarin, diajukan memori kasasinya dan kontrak memorinya ke MA.

Setelah itu, nanti Pengadilan Negeri Makassar menyerahkan perkaranya ke MA untuk tingkat kasasinya. Jadi ini perkara belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau final,” katanya.

Reaksi Dewi Perssik Pasca Rosa Meldianti Dikabarkan Jadi Tersangka, Isu Settingan Akhirnya Terjawab

Al Ghazali Ribut dengan Alyssa Daguise, Al Dorong Pacarnya Sampai Jatuh, Lihat Videonya

Saat ditanya soal vonis bebaskan terdakwa narkoba 3,5 kg, Bambang mengatakan majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan ketentuan hukum.

Intinya, dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pembuktian terdakwa dalam perkara 3,5 Kg narkoba jenis sabu.

“Dua alat bukti minimal yakni saksinya memberikan keterangan sesuai dengan pasal 183 KUHAP.

Hakim kan menilai dari fakta-fakta persidangan dan menimbang putusan yang akan dikeluarkan dengan vonis bebas terhadap terdakwa.

Fakta-fakta persidangan itu dinilai hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Diketahui, vonis bebas terdakwa Syamsul Rizal alias La Kijang dengan nomor perkara 434/Pid.Sus/2018/PN Mks tertanggal 8 Januari 2019.

Dalam putusan itu berbunyi: "Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan."

Diputusan juga agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved