Cara Memilih Tempat Kuliah dan Prodi Supaya Tidak Menyesal Kemudian Hari, Perhatikan 6 Hal Ini

L2Dikti wilayah II Sumbagsel-Babel mencatat masih ada beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menuai berbagai macam permasalahan

Penulis: Melisa Wulandari |
TRIBUNSUMSEL.COM/MOCHAMAD KRISNARIANSYAH
Prof Slamet Widodo 

PTS yang dikatakan legal berdasar surat edaran Dikti memiliki enam kriteria.

Adapun kriteria tersebut, yakni memiliki akta pendirian yayasan yang disahkan Kemenkumham.

Izin pendirian dari Kemenristek-Dikti, tidak menyelenggarakan program kelas jauh, menyelesaikan laporan pangkalan data perguruan tinggi (PDPT),

Sudah atau memproses pengajuan akreditasi dari BAN-PT, dan tidak memiliki konflik internal dalam kepemilikan.

Intinya masyarakat harus cerdas memilih PTS, dan pihaknya siap memberikan arahan supaya tidak terjebak memilih PTS yang sedang bermasalah dan tentunya tidak memberikan dampak yang tidak baik bagi calon mahasiswa

2 Atlet NPCI Sumsel Ari Anggara dan Habibi Bergabung ke Pelatnas ASEAN Paragames

Cek Harga Tas Miliarder Muda Medina Zein, Satu Tas Seharga Ratusan Juta, Intip Tasnya Disini

6. Cek PTS Sehat atau Tidak

Sementara itu, pada April 2018 lalu PTS sudah dibagi menjadi dua, yakni PTS yang sehat dan tidak sehat.

Persyaratan untuk PTS yang sehat adalah, satu prodi wajib mempunyai enam dosen tetap. Rasio antara dosen dan mahasiswa harus seimbang.

Untuk prodi eksakta, rasionya 1:30 dan non eksata 1:40.

“Kami akan memaksimalkan tugas dan fungsi Kopertis supaya PTS di wilayah Sumsel menjadi PTS yang sehat dan tidak bermasalah serta memberikan kontribusi peningkatan kualitas pendidikan jenjang perguruan tinggi,” tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved