Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Puji Langkah Kemenkumham Pisahkan Komplotan Letto
Pemisahan para terpidana mati Letto CS yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumsel memang sudah menjadi wewenang
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemisahan para terpidana mati Letto CS yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumsel memang sudah menjadi wewenang dari institusi yang membawahi Lapas dan Rutan di Sumsel.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, pemisahan dan pemindahan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumsel terhadap Letto CS pastinya sudah ada pertimbangan tersendiri.
"Itu kewenangan dari Kanwil Kemenkumham. Pemisahan dan pemindahan terhadap Letto CS pastinya ada pertimbangan agar mudah dalam pengawasan," ujarnya, Sabtu (9/2/2019).
Farman mengungkapkan, pihaknya tidak dapat ikut campur dalam urusan pemindahan dan juga pemecahan terhadap Letto CS ini.
Pastinya, apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham sudah dipertimbangkan dan dikaji agar pengawasan yang dilakukan terhadap jaringan Letto CS ini bisa sangat mudah dilakukan pengontrolan.
"Kita harus apresiasi juga, apa yang dilakukan kanwil kemenkumham agar pengawasan terhadap Letto CS bisa maksimal," katanya.
Sebelumnya
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman Daman Hury langsung memanggil Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta jajaran dan juga Karutan Klas 1 Palembang untuk memindahkan 9 terpidana mati komplotan Letto.
Sebelumnya, 9 anggota komplotan ini sudah divonis mati oleh hakim PN Palembang
Memecah dan memindahkan Letto CS ini ke Lapas yang dapat diterapkan Maximal security untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pemindahannya dilakukan malam hari. Sembilan orang ini kami pecah dan pindahkan dari Rutan Kelas 1 Palembang ke tigA UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Sudirman, Sabtu (9/2/2019).
Terdakwa Faiz Rahmana Putra (22), Andik Hermanto (24) dan M Nazwar Syamsu (26) dipindahkan ke Lapas Kayu Agung OKI.
Terdakwa Frandika Zulkifly (24), Moeh Hasanuddin (38) dan Chandra Susanto (23) dipindahkan ke Lapas Kelas I Merah Mata Palembang.
Sedangkan terdakwa Shabda Serdedian (33), Trinil Sirna Prahara(22) dan Ony Kurniawan Subagyo (23) dipindahkan ke Lapas Narkotika Klas 3 Banyuasin .
Ketika disinggung mengenai masih adanya upaya banding dari para terdakwa, menurut Sudirman pemindahan dan pemecahan terhadap jaringan ini tidak berpengaruh.
Sebelumnya,
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri klas 1 Palembang terhadap jaringan Letto CS membuat membuat masyarakat Anti narkoba yang ada di Palembang dan Sumsel senang.
Hal ini, ditunjukan dari papan bunga yang dikirim masyarakat Anti Narkoba ke Polda Sumsel, Kejati Palembang dan Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Jumat (8/2/2019).
Ucapan terima kasih tertulis, di papan bunga yang dikirimkan masyarakat Anti narkoba. Pesan melalui papan bunga ini, menandai bila ada kepedulian masyarakat Sumsel terhadap narkoba yang sudah meresahkan.
"Itu merupakan dukungan masyarakat, dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim. Artinya, ada bentuk kepedulian masyarakat dengan peredaran narkoba yang sudah meresahkan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.
Kapolda Senang
Terkait vonis mati yang diterima sembilan orang jaringan Letto CS yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan.
Hal ini, diungkapkan jenderal bintang dua ini ketika ditemui usai kegiatan serah terima jabatan pejabat utama di Mapolda Sumsel, Jumat (8/2/2019).
"Vonis itu spektakuler, kami apresiasi 1.000 persen ke hakim dan jaksa. Walaupun masih banding, harapan saya juga bisa diperkuat supaya hukum mati. Kasasi juga juga harapan saya hukuman mati," ujar Kapolda.
Menurur Zulkarnain, jaringan Letto CS ini merupakan kelompok cukup besar.
Karena, dalam sekali membawa narkoba bisa mencapai 100 kilogram.
Maka dari itulah, sejak awal ia berharap jaringan Letto CS ini bisa mendapatkan hukuman mati.
"Saya apresiasi betul dan mengucapkan terima kasih atas ketegasan hakim dan jaksa sampai kelompok ini mendapat vonis mati," pungkasnya.
Sementara itu,
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Saiman mengatakan, putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim sudah dipertimbangkan.
Diketahui sembilan terdakwa dalam jaringan komplotan bandar narkoba Letto CS asal Surabaya sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai bukti yang ditemukan dalam proses persidangan.
"Putusan mati yang dijatuhkan pada terdakwa adalah adil, arif dan bijaksana pada pelaku kejahatan tersebut,"ujarnya.
• Fakta Persidangan Vonis Mati Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs Asal Surabaya, Selesai Hingga Malam
• Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba
Dikatakannya, hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa dijatuhkan pada para terdakwa karena mereka tergabung jaringan yang narkoba tingkat besar.
"Langkah ini juga sebagai usaha dalam pemangkasan jaringan gelap narkotika yang sangat bertentangan dengan hukum,"ungkapnya
Lanjutnya, dalam putusan tersebut bukan hanya penjeraan bagi tersangka tersebut namun juga mengandung makna edukatif bagi masyarakat.
"Diharapkan setelah melihat putusan yang di jatuhkan pada para terdakwa diharapkan dapat menyadarkan masyarakat tentang bahaya dan akibat yang didapat dari jaringan narkotika,"ujarnya.
Penasihat hukum 9 terdakwa anggota Letto CS, Rustini dan Arif Rahman mengatakan tidak menyangka bila seluruh kliennya mendapat vonis hukuman mati.
Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 terdakwa dituntut penjara seumur hidup.
"Tentu tuntutan hakim sangat jauh diluar ekspektasi kami. Mungkin majelis hakim memiliki pertimbangan lain dan diputuskan bahwa seluruh klien kami divonis mati," ungkap Rustini ditemui usai sidang, Kamis (7/2/2019).
Para terdakwa sebelumnya telah mengajukan penolakan terhadap tuntutan jaksa atau eksepsi.
• 9 Terdakwa Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs Asal Surabaya Divonis Mati Hakim PN Palembang
• Inilah 4 Sosok Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang Vonis Mati Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs
Pihak pengacara pun telah mengajukan permohonan peringanan bagi terdakwa.
Diantaranya hal yang diakui oleh para terdakwa bahwa mereka adalah korban dari sindikat pengedaran narkotika.
"Namun semuanya ditolak dan klien kami mendapat vonis hukuman mati dari hakim,"ungkapnya.
Kesembilan terdakwa saat ini masih mengajukan banding atas tuntutan yang diterimanya.
"Masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dan pikir-pikir, maka akan kami lakukan yang terbaik bagi klien-klien kami tersebut,"tutupnya.
Diketahui sembilan terdakwa yang tergabung dalam komplotan Letto CS bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis mati oleh hakim, Kamis (7/2/2019).
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, berjalan marathon.
Satu persatu terdakwa menjalani sidang terpisah.
9 terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Tak Kuasa Tahan Tangis, Della Perez Minta Maaf Tak Mau Mendengar Kata Sang Kakak
• Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba
"Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Sidang yang berjalan sedak pukul 16.00 WIB berakhir sekitar pukul 20.58 WIB.
Majelis hakim dipimpin oleh empat hakim yaitu Efrata Tarigan, Ahkmad Suhel, Yunus Sesa, Ahmad Syarifuddin.
Adapun kesembilan terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Palembang diantaranya :
1. Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun)
2. Trinil Prahara (21 tahun)
3. Muhammad Hasanuddin (38 tahun)
4. Prandika (22 tahun)
5. Andik Hermanto (24 tahun).
6. Shabda Sherdian (33) alias Shabda alias Dian
7. Ony Kurniawan alias Subagyo (23)
8. Candra (23)
9. Faiz alias Putra (23)
Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.