Vonis Mati Bandar Narkoba

Kapolda Sumsel Senang Komplotan Letto Dihukum Mati, Sekali Bawa Narkoba Ratusan Kilogram

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan untuk komplotan Letto

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Wakapolda Brigjen Pol Denny Gapril 

"Diharapkan setelah melihat putusan yang di jatuhkan pada para terdakwa diharapkan dapat menyadarkan masyarakat tentang bahaya dan akibat yang didapat dari jaringan narkotika,"ujarnya.

 Penasihat hukum 9 terdakwa anggota Letto CS, Rustini  dan Arif Rahman mengatakan tidak menyangka bila seluruh kliennya mendapat vonis hukuman mati.

Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 terdakwa dituntut penjara seumur hidup.

"Tentu tuntutan hakim sangat jauh diluar ekspektasi kami. Mungkin majelis hakim memiliki pertimbangan lain dan diputuskan bahwa seluruh klien kami divonis mati," ungkap Rustini ditemui usai sidang, Kamis (7/2/2019).

Para terdakwa sebelumnya telah mengajukan penolakan terhadap tuntutan jaksa atau eksepsi.

 9 Terdakwa Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs Asal Surabaya Divonis Mati Hakim PN Palembang

 Inilah 4 Sosok Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang Vonis Mati Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs

Pihak pengacara pun telah mengajukan permohonan peringanan bagi terdakwa.

Diantaranya hal yang diakui oleh para terdakwa bahwa mereka adalah korban dari sindikat pengedaran narkotika.

"Namun semuanya ditolak dan klien kami mendapat vonis hukuman mati dari hakim,"ungkapnya.

Kesembilan terdakwa saat ini masih mengajukan banding atas tuntutan yang diterimanya.

"Masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dan pikir-pikir, maka akan kami lakukan yang terbaik bagi klien-klien kami tersebut,"tutupnya.

Diketahui sembilan terdakwa yang tergabung dalam komplotan Letto CS bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis mati oleh hakim, Kamis (7/2/2019).

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, berjalan marathon.

Satu persatu terdakwa menjalani sidang terpisah.

9 terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 Tak Kuasa Tahan Tangis, Della Perez Minta Maaf Tak Mau Mendengar Kata Sang Kakak

 Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba

"Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved