Jack Boyd Lapian Tanyakan Netralitas Karni Ilyas Karena Kehadiran Mulan Jameela di Acara ILC

Jack Boyd Lapian Tanyakan Netralitas Karni Ilyas Karena Kehadiran Mulan Jameela di Acara ILC

Kolase/Youtube Indonesia Lawyer Club (ILC)
Jack Boyd Lapian Tanyakan Netralitas Karni Ilyas Karena Kehadiran Mulan Jameela di Acara ILC 

Mulan Jameela menceritakan, meskipun sedang berada di rutan, Ahmad Dhani tampak kuat.

"Justru Mas Dhani yang kasih semangat ke saya," katanya.

Pipi Mulan Jameela tampak banjir oleh air mata.

Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus adminitrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur (Dokumentasi Staf Rutan Cipinang)
Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus adminitrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur (Dokumentasi Staf Rutan Cipinang) (Kompas.com/Dokumentasi Staf Rutan Cipinang)

Mulan Jameela juga menceritakan kerinduannya dan anak-anak dengan sosok Ahmad Dhani.

Setelahnya, Mulan Jameela diminta untuk menyanyikan lagu 'Kangen' yang mewakili perasaan Mulan Jameela dan anak-anak saat ini.

Terlihat saat menyanyi, Mulan Jameela berkali-kali juga tampak kesulitan menahan tangisnya agar bisa terus bernyanyi hingga selesai.

Ia juga berkali-kali menghindari kamera untuk menghapus air matanya yang mengalir deras saat bernyanyi.

Dalam acara tersebut, Jack Boyd Lapian tampak turut bernyanyi.

Ahmad Dhani Ajukan Banding

Hendarsam selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, proses banding yang diajukan pihaknya merunut pada alasan rinci kliennya dijatuhi vonis 1,5 penjara.

"Kalau memang perbuatan mas Dhani ini masuk ke dalam ujaran kebencian, kami ingin melihat secara hukum alasan-alasan mas Dhani itu apa, alasan ujaran kebenciannya itu apa," kata Hendarsam seperti Grid.ID kutip dari tayangan Status Selebriti yang dipublikasikan melalui YouTube, Selasa (5/2/2019).

Hendarsam pun mengatakan dalam putusan yang dibacakan, tidak disebutkan alasan yang dimaksud dengan ujaran kebencian itu sendiri.

"Yang kami lihat putusan hanya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan termasuk perbuatan ujaran kebencian, seperti itu," sambungnya lagi.

Karenanya, Hendarsam pun menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani itu sangat subyektif.

"Nah, harusnya dikarenakan apa. Itu gak disebutkan, jadi sifat itu sangat subyektif sekali," terangnya.

"Kalau kita bisa analogikan seolah menunjuk kamu melakukan ini, kamu mengatakan ini, alasannya apa dasarnya apa, ya pokoknya gitu aja. Kurang lebih seperti itu, ini yang kita namakan ada kesewenang-wenangan dalam hukum," terang Hendarsam lagi.

Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yaitu UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved