Jack Boyd Lapian Tanyakan Netralitas Karni Ilyas Karena Kehadiran Mulan Jameela di Acara ILC
Jack Boyd Lapian Tanyakan Netralitas Karni Ilyas Karena Kehadiran Mulan Jameela di Acara ILC
TRIBUNSUMSEL.COM - Jack Boyd Lapian Tanyakan Netralitas Karni Ilyas Karena Kehadiran Mulan Jameela di Acara ILC
Pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian mempertanyakan netralitas pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas..
Seperti diketahui, saat ini Ahmad Dhani telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1,5 tahun penjara.
Pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian sempat diundang kecara ILC yang dipandu oleh Karni Ilyas.
Dalam acara yang tayang pada Selasa (5/2/2019) lalu dihadiri sejumlah tokoh politik hingga istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.
Rupanya, kehadiran Mulan Jameela di acara ILC diprotes oleh Jack Boyd Lapian.
Namun, protes itu tidak dilontarkan secara langsung oleh Jack Boyd Lapian kepada Karni Ilyas yang memimpin jalannya acara ILC.
Protes tersebut dilayangkan Jack Boyd Lapian melalui akun Twitter @JackBoydLapian.
Dalam kicauannya itu, Jack Boyd Lapian juga mengunggah video pembuka acara ILC.
Lewat kicauannya di twitter, Jack Boyd Lapian menyebutkan soal Lagu Dewa 19 berjudul 'Hadapi dengan Senyuman' menjadi pembuka acara ILC tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan jika kehadiran Mulan Jameela di ILC tak ada dalam list undangan yang ia terima.
Istri Ahmad Dhani itu bahkan sempat menyanyikan lagu lagu 'Kangen' milik Dewa 19 di acara tersebut.
Jack Boyd Lapian lantas mempertanyakan netralitas Karni Ilyas.
"Lagu Dewa 19 "Hadapi Dengan Senyuman" yg dinyanyikan Cawapres 02 Pak @sandiuno setelah jenguk @AHMADDHANIPRAST, menjadi pembuka acara @ILCtv1 5/2/2019.
Mulan hadir dan nyanyi "Kangen" (tdk ada dalam list yg kami terima dari ILC).
Kemana warna netralitas Anda Pak @karniilyas ?" tulis Jack Boyd Lapian, Rabu (6/2/2019).
Seperti diketahui, acara ILC yang tayang di TVOne pada Selasa (5/2/2019), mengangkat tema 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?'.
Disana, Mulan Jameela menceritakan soal suaminya yang saat ini tengah mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta.
Bahkan Mulan Jameela beberapa kali tampak menangis.
ILC pertama dibuka oleh lagu 'Hadapi dengan Senyuman' milik Dewa 19 yang dinyanyikan Tata Janeeta dan Inna Kamarie.
Saat keduanya menyanyikan lagu tersebut, tampak Mulan Jameela menutupi wajahnya dengan tisu mencoba menahan tangisnya.
Acara pun dibuka oleh sang pembawa acara, Karni Ilyas.
Mulan Jameela menjadi orang pertama yang diminta Karni Ilyas untuk menyampaikan dialognya.
Mantan vokalis Ratu ini bercerita bahwa Ahmad Dhani sangat santai dan yakin bahwa vonis tidak akan memberatkannya.

Mulan Jameela mengaku tenang karena melihat sang suami yang tetap yakin dan mencoba memenangkannya.
"Tadinya saya nggak ada rencana mau ikut ke pengadilan. Karena biasa juga saya nggak ikut," ceritanya.
"Tapi saat itu, ya sudahlah saya ikut bawa anak-anak biar kasih suport."
"Nggak terpikir sedikitpun bakal langsung diangkut," kata Mulan Jameela yang kemudian tak kuasa menahan tangisnya.
Meski dengan suara bergetar, Mulan Jameela masih terus melanjutkan ceritanya.
"Jadi sebelum sidang kan kita nunggu di kafe, ngobrol. Justru yang menenangkan itu dia," kata Mulan Jameela.
"Dia bilang prosesnya masih panjang, masih ada banding segala macam."
"Kalau secara alur hukum kan saya nggak ngerti."
"Saya nggak pernah berurusan juga dengan hukum. Saya benar-benar nggak ngerti sama sekali," lanjutnya.
Mulan Jameela memaparkan, ketika pembacaan vonis dan ternyata sang suami harus langsung dibawa ke rutan, ia tak berani menatap wajah sang suami.
Ia mengaku langsung meninggalkan Dhani di ruang pengadilan.
"Langsung keluar dari ruangan pengadilan, nggak sanggup untuk lihat Mas Dhani, dan terus terang saya cuma lihat dari TV saja, dan itupun saya baru lihat tadi."
"Kemarin-kemarin saya nggak berani untuk lihat," kata Mulan Jameela masih dengan suara bergetar.
"Saya berusaha untuk tenang, kuat, karena kan mikirin anak-anak," tambahnya.
Mulan Jameela lantas menjelaskan, dirinya mengantar sang suami hingga ke rutan Cipinang.
Namun, mereka tidak dibiarkan langsung masuk.
"Katanya berkasnya belum siap. Jadi nunggu berjam-jam di sana," ucapnya.
Mulan Jameela mengatakan, dirinya sebagai istri hanya mampu berdua untuk Ahmad Dhani.
"Kalau nanya saya sedih, pasti sedih. Saya kecewa, iya. Karena suami saya seharusnya juga nggak salah," tegas Mulan Jameela.
Mulan Jameela menjelaskan, dirinya sebelumnya tidak tahu apa yang dituliskan Ahmad Dhani di Twitter hingga bisa membuatnya jadi tahanan kasus ujaran kebencian.
Ia mengaku baru membaca cuitan sang suami begitu ada penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Mulan Jameela menceritakan, meskipun sedang berada di rutan, Ahmad Dhani tampak kuat.
"Justru Mas Dhani yang kasih semangat ke saya," katanya.
Pipi Mulan Jameela tampak banjir oleh air mata.

Mulan Jameela juga menceritakan kerinduannya dan anak-anak dengan sosok Ahmad Dhani.
Setelahnya, Mulan Jameela diminta untuk menyanyikan lagu 'Kangen' yang mewakili perasaan Mulan Jameela dan anak-anak saat ini.
Terlihat saat menyanyi, Mulan Jameela berkali-kali juga tampak kesulitan menahan tangisnya agar bisa terus bernyanyi hingga selesai.
Ia juga berkali-kali menghindari kamera untuk menghapus air matanya yang mengalir deras saat bernyanyi.
Dalam acara tersebut, Jack Boyd Lapian tampak turut bernyanyi.
Ahmad Dhani Ajukan Banding
Hendarsam selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, proses banding yang diajukan pihaknya merunut pada alasan rinci kliennya dijatuhi vonis 1,5 penjara.
"Kalau memang perbuatan mas Dhani ini masuk ke dalam ujaran kebencian, kami ingin melihat secara hukum alasan-alasan mas Dhani itu apa, alasan ujaran kebenciannya itu apa," kata Hendarsam seperti Grid.ID kutip dari tayangan Status Selebriti yang dipublikasikan melalui YouTube, Selasa (5/2/2019).
Hendarsam pun mengatakan dalam putusan yang dibacakan, tidak disebutkan alasan yang dimaksud dengan ujaran kebencian itu sendiri.
"Yang kami lihat putusan hanya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan termasuk perbuatan ujaran kebencian, seperti itu," sambungnya lagi.
Karenanya, Hendarsam pun menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani itu sangat subyektif.
"Nah, harusnya dikarenakan apa. Itu gak disebutkan, jadi sifat itu sangat subyektif sekali," terangnya.
"Kalau kita bisa analogikan seolah menunjuk kamu melakukan ini, kamu mengatakan ini, alasannya apa dasarnya apa, ya pokoknya gitu aja. Kurang lebih seperti itu, ini yang kita namakan ada kesewenang-wenangan dalam hukum," terang Hendarsam lagi.
Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yaitu UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).