Vonis Mati Bandar Narkoba
Komplotan Bandar Narkoba Letto, Ony Langsung Merokok Usai Divonis Mati Ia Tak Menangis
Ony Kurniawan alias Subagyo, terdakwa keenam dari sembilan terdakwa jaringan narkoba Letto Cs divonis mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Palembang
Penulis: Prawira Maulana |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ony Kurniawan alias Subagyo, terdakwa keenam dari sembilan terdakwa jaringan narkoba Letto Cs divonis mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/2/2019).
Ony pun langsung mengajukan banding atas putusan ini.
Usai divonis mati dan menandatangani berkas persidangan Ony langsung digiring keluar dari ruang sidang.
Ony dibawa masuk ke sel sementara tahanan pangadilan.
Ia tak mengucapkan sepatah kata pun saat keluar digiring.
• Cerita Penyanyi Abg Tua Fitri Carlina, Minta Doa Agar Jodohnya Berwajah Rupawan Mirip Nabi Yusuf
• Pevita Pearce Main PUBG Mobile Bareng Pro Player, Lihat Video Aksinya Goda Okky Ozora
Wajahnya juga datar saja saat hakim ketua membacakan vonisnya.
Tak juga ia menangis saat hakim membacakan vonis.
Saat di sel sementara tampak Ony duduk dan menghidupkan sebatang rokok.
Ia melepas rompi oranye terdakwa dan duduk sendirian di bangku keramik sel sementara sambil terus merokok.
Ony satu dari sembilan anggota Letto cs, bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (7/2/2019).
Dengan mengajukan banding, berarti sudah ada enam dari sembilan anggota Letto CS yang mendapatkan vonis hakim dari majelis hakim.
Hingga saat ini sidang masih terus berlanjut hingga sembilan terdakwa mendengar tuntunan vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya hakim memvonis lima terdakwa tersebut adalah Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun) Trinil Prahara (21 tahun), Muhammad Hasanuddin (38 tahun), Prandika (22 tahun), dan Andik Hermanto (24 tahun).
Sidang putusan sembilan terdakwa digelar bergantian.
• Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba
• BREAKING NEWS : Letto Bandar Narkoba Asal Surabaya, di Vonis Mati Hakim Pengadilan Negeri Palembang
Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Hingga berita ini ditirunkan Tribunsumsel.com masih terus mengikuti persidangan putusan sembilan terdakwa tersebut.
Surat Peringatan
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar narkoba asal Jawa Timur, Letto dan empat orang jaringannya.
Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menyatakan sangat lega.
Pasalnya, apa yang diharapkan untuk hukuman mati kepada Letto akhirnya bisa terwujud.
• Masih Ingat Lisa Face Off yang Disiram Air Keras? 14 Tahun Berlalu, Begini Kabarnya Sekarang
• Banyak Hijabers Mulai Minati Tren Busana Plisket, Bikin Tubuh Tidak Terlihat Besar
"Saya sangat apresiasi atas kerja keras Jaksa dengan menuntut Letto hukuman mati dan putusan majelis hakim dengan hukuman mati yang dijatuhkan," ujarnya, Kamis (7/2/2019).
Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar dari Surabaya ini disebut Farman sebagai surat cinta peringatan bagi bandar narkoba lainnya di wilayah Sumsel.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, tidak akan main-main dalam menindak bandar narkoba dan kroninya.
"Ini surat cinta peringatan kami kepada para bandar, bila ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba."
"Dengan keseriusan kami ini, dibantu jaksa dan hakim dalam menuntut dan memutuskan bisa jadi peringatan bila ini tidak main-main," katanya.
• Tak Ada Kejelasan, Sriwijaya FC Dibubarkan Usai Pastikan Diri Lolos Babak 16 Besar Piala Indonesia
• Jadi Basis Dukungan, Edhy Prabowo Pastikan Capres Prabowo Subianto Datang ke Sumsel
Letto, merupakan bandar narkoba asal Surabaya. Mereka mengambil barang dari Palembang, ada yang disebar di Palembang dan adanya yang disebar ke Surabaya.
Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setelah, dilakukan penyelidikan cukup lama.
Letto tidak ditangkap sendirian, tetapi ia juga ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan kaki tangan dari Letto.
Letto juga sempat berupaya kabur dari tahanan sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan menjebol dinding tahanan. Namun, aksinya diketahui anggota berhasil dicegah.
Upayanya melarikan diri, dengan menyuruh salah satu pemilik kantin di Polda Sumsel untuk menyelundupkan mata bor ke dalam makanan yang dipesannya.
Aksi itu, diketahui dan akhirnya pemilik kantin dan adik Letto juga ikut diamankan.