Vonis Mati Bandar Narkoba

BREAKING NEWS : 7 Bandar Narkoba Jaringan Letto Surabaya Divonis Mati, Ada yang Santai Merokok

Tujuh orang terdakwa bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba Letto CS 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Tujuh orang terdakwa bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (7/2/2019).

Lima terdakwa tersebut adalah Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun) Trinil Prahara (21 tahun)

Muhammad Hasanuddin (38 tahun), Prandika (22 tahun), Andik Hermanto (24 tahun).

Shabda Sherdian (33) alias Shabda alias Dian dan Ony Kurniawan alias Subagyo.

Saat ini masih dua lagi yang menjalani persidangan.

Sidang putusan sembilan terdakwa digelar bergantian.

Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.

Hingga berita ini ditirunkan Tribunsumsel.com masih terus mengikuti persidangan putusan sembilan terdakwa tersebut.

Divonis Mati, Ony Santai Merokok

Ony Kurniawan alias Subagyo, terdakwa keenam dari sembilan terdakwa jaringan narkoba Letto Cs divonis mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/2/2019).

Ony pun langsung mengajukan banding atas putusan ini.

Usai divonis mati dan menandatangani berkas persidangan Ony langsung digiring keluar dari ruang sidang.

Ony dibawa masuk ke sel sementara tahanan pangadilan.

Ia tak mengucapkan sepatah kata pun saat keluar digiring.

Wajahnya juga datar saja saat hakim ketua membacakan vonisnya.

Tak juga ia menangis saat hakim membacakan vonis.

Saat di sel sementara tampak Ony duduk dan menghidupkan sebatang rokok.

Ia melepas rompi oranye terdakwa dan duduk sendirian di bangku keramik sel sementara sambil terus merokok.

Ony satu dari sembilan anggota Letto cs, bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (7/2/2019).

Dengan mengajukan banding, berarti sudah ada enam dari sembilan anggota Letto CS yang mendapatkan vonis hakim dari majelis hakim.

Hingga saat ini sidang masih terus berlanjut hingga sembilan terdakwa mendengar tuntunan vonis dari majelis hakim.

Surat Peringatan

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar narkoba asal Jawa Timur, Letto dan empat orang jaringannya.

Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menyatakan sangat lega.

Pasalnya, apa yang diharapkan untuk hukuman mati kepada Letto akhirnya bisa terwujud.

"Saya sangat apresiasi atas kerja keras Jaksa dengan menuntut Letto hukuman mati dan putusan majelis hakim dengan hukuman mati yang dijatuhkan," ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar dari Surabaya ini disebut Farman sebagai surat cinta peringatan bagi bandar narkoba lainnya di wilayah Sumsel.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, tidak akan main-main dalam menindak bandar narkoba dan kroninya.

"Ini surat cinta peringatan kami kepada para bandar, bila ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba."

"Dengan keseriusan kami ini, dibantu jaksa dan hakim dalam menuntut dan memutuskan bisa jadi peringatan bila ini tidak main-main," katanya.

Letto, merupakan bandar narkoba asal Surabaya.

Mereka mengambil barang dari Palembang, ada yang disebar di Palembang dan adanya yang disebar ke Surabaya.

Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setelah, dilakukan penyelidikan cukup lama.

Letto tidak ditangkap sendirian, tetapi ia juga ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan kaki tangan dari Letto.

Letto juga sempat berupaya kabur dari tahanan sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan menjebol dinding tahanan. Namun, aksinya diketahui anggota berhasil dicegah.

Upayanya melarikan diri, dengan menyuruh salah satu pemilik kantin di Polda Sumsel untuk menyelundupkan mata bor ke dalam makanan yang dipesannya.

Aksi itu, diketahui dan akhirnya pemilik kantin dan adik Letto juga ikut diamankan.

Sempat Kabur dari Tahanan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tidak hanya menangkap Letto CS yang merupakan bandar besar narkoba asal Surabaya, akan tetapi Letto juga dikenakan TPPU.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setidaknya menyita satu unit truk Fuso, Enam mobil mini bus, enam sepeda motor berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp 300 juta.

"Letto kami kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kami ketahui bila ia memiliki banyak aset dari hasil mengedarkan narkoba.

Selain aset, kami juga membekukan sejumlah rekening milik Letto yang digunakan untuk transaksi narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, Kamis (7/2/2019).

Letto sebelumnya menjalani sidang upayanya melarikan diri dari penjara daa divonis majelis dengan hukuman enam bulan penjara.

Sekarang, Letto CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim berdasarkan tuntutan jaksa.

"Tinggal menunggu sidang TPPUnya. Karena, Letto CS ini harus dimiskinkan," katanya.

Sebelum komplotan mafia narkoba jaringan Sumsel-Surabaya ini divonis mati oleh hakim.

Keenamnya mencoba kabur dengan cara melobangi dinding rutan Polda Sumsel.

Enam tahanan Ditresnarkoba Polda Sumsel yakni Letto, Andi, Onil, Asun, Chandra dan Trinil mencoba kabur dengan cara jebol sel sementara Ditresnakorba Polda Sumsel, Selasa (18/7/2018).

Keenam tersangka ini, merupakan komplotan pengedar narkoba antar provinsi yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu dengan barang bukti sabu 9 Kg.

 

Letto Bandar Narkoba di Vonis Mati
Letto Bandar Narkoba di Vonis Mati (Tribunsumsel.com/Shinta)

Namun, aksi mereka gagal setelah anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang curiga mendengar suara bising di dalam sel.

"Ini kesigapan anggota piket yang langsung mengecek sel sementara dan terlihat sudah ada lubang sebesar paha untuk keluar. Tetapi, belum muat untuk ukuran badan," ujar Dir Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.

Komplotan ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel di Surabaya dari hasil pengembangan penangkapan sabu di Bandara Internasional SMB II Palembang.

"Kami membawa ke sel sementara untuk dilakuka interogasi guna mengembangkan kasus ini. Lantaran, kami masih membidik TPPU dan mengembangkan jaringan lain dari komplotan ini," ungkap Farman.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved