Ini Awal Mula dan Arti Salam Pecah Sekel Ala Katim Herry Gondrong, Polisi Gondrong Idola Netizen
Aiptu Herry Kusuma Jaya atau lebih akrab disapa Katim Heri Gondrong sudah tidak asing lagi bagi masyarakat.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
Katim Heri sebagai “ikon” tim Jatanras pun menjadi sosok yang paling menjadi perhatian.
Katim Heri menjelaskan, dalam menindak dan memperlakukan pelaku kejahatan, harus berdasar kepada persoalan hukum, yakni melihat terlebih dahulu tindak pidana yang dilakukan pelaku.
“Kita berusaha memperlakukan pelaku secara manusiawi. Ketika tersangka melakukan penggelapan, namun tidak disertai kekerasan, bolehlah kita dengan cara halus,” katanya.
“Kalau pelaku beraksi begal, curanmor, curat apalagi sampai melukai korban, atau bahkan membahayakan petugas saat akan ditangkap, maka sesuai instruksi Bapak Kapolda (Sumsel. Irjen Pol Zulkarnain), kita lakukan tindakan tegas terukur,” katanya lagi.
Pedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) saat penangkapan pelaku kejahatan yang dimaksud Kapolda, kata Katim Heri, ada tiga unsur yakni yuridis, teknis dan etis.
“Unsur etis contohnya. Kita sudah tahu pelaku penggelapan itu untuk terakhir kalinya makan di rumah makan, Makanya kita yang bayar tagihan makanannya itu. Kalau dia dipenjara, belum tentu dia bisa makan enak, ngopi dan sebagainya,” ujar Katim Heri sambil berseloroh.