Berita Muba
Polres Muba Bongkar Sabung Ayam Omzet Puluhan Juta, 19 Orang Diamankan, 3 Asal Palembang
Judi sabung ayam yang beromzet puluhan juta tersebut memang sudah menjadi target operasi (TO) sejak beberapa bulan lalu
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Kepolisian Polres Musi Banyuasin (Muba) membongkar praktik judi sabung ayam yang beromzet puluhan juta rupiah di Dusun 1 Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (2/2/19) sekitar pukul 16.30 WIB.
Polisi mengamankan 19 pejudi beserta barang bukti judi sabung ayam.
Berdasarkan informasi, judi sabung ayam yang beromzet puluhan juta tersebut memang sudah menjadi target operasi (TO) sejak beberapa bulan lalu.
Kepolisian sebelumnya menerima laporan masyarakat tentang perjudian sabung ayam yang sudah sangat meresahkan di wilayah Dusun 1 Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan.
• Melihat Kondisi Jalan Alternatif Lahat-Pagaralam Melalui Gumay Ulu, Banyak Lubang Besar dan Sempit
• Kandidat Terbesar Juara Liga Inggris Antara Liverpool dan Manchester City, Menanggung Tekanan
Mendapatkan informasi yang berharga tersebut, jajaran Polres Muba langsung membentuk tim khusus dalam penggrebekan judi sabung ayam tersebut.
Dari hasil penggerebekan diamankan 19 orang diduga pelaku pemain judi sabung ayam.
"Sebelum melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku penjudi sabung ayam ini, kita telah terlebih dahulu mendapatkan informasi masyarakat yang resah karena adanya judi sabung ayan di dusunnya," kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, Minggu (3/2/19).
19 orang pejudi yang diamankan itu berinisial KW, A, S, K, IM, H, E, M, BH, H, HP, A, ER, HL, AK, AI, I, I, dan S.
Dari 19 pelaku ini, sudah ada sebagian yang ditetapkan sebagai tersangka dan saksi.
• SKin Chapter Palembang Sambut Chapter Muba dengan Offroad di Sirkuit Dirgantara Palembang
• Senin Besok Ditargetkan Jalan Lintas Lahat-Pagaralam Ditimbun Semua dan Terpasang Box Culvert
"Judi sabung ayam ini lintas kabupaten, karena ada 3 orang warga Palembang yang turut diamankan." jelas Kapolres.
Selain itu, polisi menngamankan barang bukti uang tunai perjudian Rp 51 juta, 10 unit mobil, 30 unit motor, 1 unit genset, 2 buah ring sabung ayam,
2 ambal, 1 baskom, 3 terpal, 3 busa, 1 ekor ayam, 2 buah sangkar ayam besi, 8 sangkar ayam kayu, 2 jam dinding, 2 buah kabel, dan 2 buah tempat ayam.
Polres mengimbau warga yang ada di Kabupaten Muba untuk tidak lagi melakukan perjudian sabung ayam.
Apabila masih terjadi dikemudian hari, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur, sementara jika ada oknum yang ikut terlibat maka akan kami tindak.
• Gantikan Ahmad Dhani di Konser Reuni Dewa 19, Dul Jaelani Tulis Ucapan ini untuk Ayah & Bunda
• BREAKING NEWS, Kecelakaan di Desa Talang Taling Gelumbang, 2 Pengendara Motor Tewas di Tempat
"Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Muba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang kita kenakan yakni pasal 303 KUHPidana tentang perjudian jenis sabung ayam. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,"jelasnya.
Sementara, salah satu penjudi yakni A yang namanya sengaja diinisialkan mengungkapkan, setiap sekali putaran judi sabung ayam dihargai dengan sebesar Rp 2 juta.
"Biasanya setiap kali satu laga dihargai Rp 2 juta, itu tergantung kesepakatan bersama saat itu,"ujarnya singkat. (SP/Fajeri)