Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2019

Lantaran tidak dipungut biaya, warga diimbau untuk membuat sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2019

blog.tribunjualbeli.com
Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2019 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Lantaran tidak dipungut biaya, warga Kabupaten Ogan Ilir (OI) diimbau untuk membuat sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2019.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sedang gencar gencarnya melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Tahun 2018 program PTSL mendapatkan target 5500 bidang tanah.

Namun yang tercapai pembuatan sertifikatnya 5400 bidang tanah.

Tahun 2018 Pemkab Banyuasin Peroleh Rp 21, 7 Juta dari Sewa Gedung Graha Sedulang Setudung

Dikabarkan Ngamar Bareng Suami Walikota Tangerang Selatan, Faye Nicole Tulis Pesan Menyentuh

Bahkan Pada 2019 nanti diharapkan kerjasama baik pemilik tanah, kades, lurah, camat dan sebagainya dan program dapat dilanjutkan kembali, karena target 6000 bidang tanah untuk terbit 4000 sertifikat.

“PTSL-kan program Presiden Jokowi masuk dalam nawacita. Artinya gratis biaya pengurusnnya di BPN, diluar bea perolehan hak tanah dan bangunan (bphtb) materai dan patok tanah."

"Tentunya dengan program pembuatan sertifikat gratis masyarakat lebih memilih program ini. Jadi masyarakat diharapkan memanfaatkan program tersebut,” ujarnya.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor BPN OI Manatar Pasaribu SE Msi didampingi Kasi Hubungan Hukum Kantor BPN OI Hasan Basri, SH dan Kasubsi Pendaftaran Kantor BPN OI Gerardus Ardi SH.

Cerita Suami Saphira Indah Saat Pertemuan Terakhir, Nggak Nyangka, Karena Kaya Tidur

Lagu Aura Kasih Long Distance Dijadikan Lagu Latar Rilis Kasus Prostitusi Online

Menurutnya tidak benar kalau ada pungli di Kantor BPN OI dalam pembuatan sertifikat tanah, uutk biaya pengurusan sertifikat masyarakat dikenakan besaran biaya sesuai ketentuan dan disetorkan langsung oleh pemilik tanah ke Bank.

Bahkan ia mengimbau agar masyarakat membuat sertifikat tanah melalui program PTSL.

“Ya setor sesuai biaya resmi berdasarkan PP no 128 tahun 2015 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN."

"Kita sangat dirugikan dengan pemberitaan yang tidak benar, jadi kami minta kepada masyarakat agar mengurus sertifikat tanahnya sendiri ke kantor bpn bukan melalui calo. Dan kami imbau agar masyarakat tidak resah dengan isu yang beredar," tegas Hasan

Syarat PTSL Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut

Baca: Dokter Gamal Albinsaid Masuk Tim Prabowo, Dokter Muda yang Diberi Penghargaan Pangeran Charles

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)

3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Program Belanja Rp 250 Ribu di OPI Mall Palembang Berkesempatan Dapat Hadiah Honda Mobilio 

Masdar Diduga Terpeleset saat Ambil Wudu di Sungai Ogan, Ditemukan Meninggal Tersangkut di Rawa

Tahapan Pelaksanaan PTSL

1. Penyuluhan

Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.

2. Pendataan

Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

3. Pengukuran

Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.

Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.

Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.

4. Sidang Panitia A

Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.

Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.

5. Pengumuman dan Pengesahan

Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.

Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.

6. Penerbitan Sertifikat

Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved