Citizen Journalism
Rumah Zakat Raih Akreditasi A dan Sesuai Syariah dengan nilai 96,22
Lembaga filantropi internasional yang juga pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Rumah Zakat berhasil mendapatkan akreditasi A
“Berdasar amanat UU, Kementerian Agama menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Pemeringkatan itu sendiri adalah hasil pendampingan monitoring dan evaluasi (monev) untuk keperluan pemetaan.
Supaya kita bisa menentukan pola pembinaan selanjutnya. Tujuannya juga untuk memotivasi lembaga zakat agar bisa lebih berinovasi,” ujar Muhammadiyah Amin kepada Media Rumah Zakat, Selasa (29/1).
Hasil audit Kemenag itu dirangkum dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 90 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pendampingan Audit Syariah dan Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat Tahap I.
Ada tiga kategori yang diberikan akreditasi, yakni lembaga amil zakat (LAZ) tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
Ada sebanyak 14 LAZ tingkat nasional yang mendapatkan akreditasi (terendah: B).