Divonis 1.5 Tahun Penjara, Ini Puisi Fadli Zon Untuk Ahmad Dhani , Blak Blakan Sindir Rezim 'Tirani'

TRIBUNSUMSEL.COM -- Vonis 1.5 tahun penjara yang diterima Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.Ditanggapi serius oleh Fadli Zon

TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon dan musikus Ahmad Dhani 

Tak hanya itu, Fadli Zon juga menilai bahwa rezim juga makin menindas hak berpendapat masyarakat.

"Vonis n ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia.

Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. 
#SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon.

Sementara itu, di Twitter, ada dua tagar yang ditujukan untuk kasus yang menimpa Ahmad Dhani ini.

Bahkan tagar #AhmadDhaniKorbanRezim mendudukin peringkat satu trending Indonesia pada Senin (28/1/2019) pukul 22.30 WIB.

Menyusul di peringkat empat, tagar #SaveAhmadDhani juga ramai digaungkan.

Trending Twitter Senin (28/1/2019) pukul 22.30 WIB.
Trending Twitter Senin (28/1/2019) pukul 22.30 WIB. (Twitter)

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat. 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved