Divonis 1.5 Tahun Penjara, Ini Puisi Fadli Zon Untuk Ahmad Dhani , Blak Blakan Sindir Rezim 'Tirani'
TRIBUNSUMSEL.COM -- Vonis 1.5 tahun penjara yang diterima Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.Ditanggapi serius oleh Fadli Zon
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Divonis 1.5 Tahun Penjara, Ini Puisi Fadli Zon Untuk Ahmad Dhani , Blak Blakan Sindir Rezim 'Tirani'
TRIBUNSUMSEL.COM -- Vonis 1.5 tahun penjara yang diterima Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
Ditanggapi serius oleh petinggi partai gerindra Fadli Zon sekaligus rekan Ahmad Dhani.
Fadli Zon lewat twitter pribadinya pada selasa (29/1/2019) membagikan sebuah puisi khusus untuk Ahmad Dhani.
Adapun Fadli Zon membuat khusus puisi tersebut dalam perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya.
• Ashanty Sampai Mengamuk Hingga Ingin Pindah Rumah Gara-gara Azriel Lakukan Hal Ini
Dalam puisi tersebut, Fadli Zon dengan gamplang menyindir pemerintahan sekarang.
Menyebut sosok Ahmad Dhani menjadi korban kriminalisasi terhadap kasus tersebut.
Berikut isi lengkap puisis tersebut.
Ahmad Dhani
Kau Telah bersaksi
tentang zaman penuh persekusi
Kau melihat dengan mata kepala sendiri
teater kebiadaan rezim tirani
Kini kau korban Kriminalisasi
ruang gerakmu makin dibatasi
kau telah didzalimi
Mereka cemas kata-katamu
melahirkan kesadaran
mereka gentar dengar lagumu
membangunkan perlawanan
menabuh genderang kebangkitan
• Reaksi Maia Estianty Pasca Ahmad Dhani Resmi Ditahan Polisi, Dua Putranya Kompak Unggah Tulisan Ini
mereka bungkam kalimatmu
sambil menebar teror ketakutan
mereka hentikan nyanyiamu
sambil mencari cari kesalahan
mereka ingin kau tunduk tersungkur
tapi kau berdiri tegak pantang mundur
mereka ingin kau berkhianat
tapi kau kokoh menjunjung amanat
membela umat
membela rakyat
perjalanmu kini menentukan
kau bukan sekedar musisi pemberani
kau penghela roda perubahan
rezim ini harus segera diganti
dan dimusnahkan
Sebelumnya Fadli Zon sudah menyebutkan bahwa vonis dan penahanan Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia.
Ia juga menyebutkan bahwa peristiwa itu adalah bukti dari rezim yang semakin otoriter.
• Ustaz Arifin Ilham Foto dengan Ketiga Istrinya, Istri Pertama Bilang Adikku Madu Tercinta
Tak hanya itu, Fadli Zon juga menilai bahwa rezim juga makin menindas hak berpendapat masyarakat.
"Vonis n ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia.
Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi.
#SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon.
Sementara itu, di Twitter, ada dua tagar yang ditujukan untuk kasus yang menimpa Ahmad Dhani ini.
Bahkan tagar #AhmadDhaniKorbanRezim mendudukin peringkat satu trending Indonesia pada Senin (28/1/2019) pukul 22.30 WIB.
Menyusul di peringkat empat, tagar #SaveAhmadDhani juga ramai digaungkan.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.
(*)