Cara dan Syarat Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Gak Ribet

Cara Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online; Cara Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

bpjs ketenagakerjaan
Cara Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah melalui BPJS Keenagakerjaan memberikan jaminan untuk para pekerja melalui sejumlah program.

Dilansir dari website resmi, PJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi beberapa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan sebagainya. 

Khusus untuk JHT dulunya bisa mencairkan uang ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau bisa lama keanggotaan minimal 10 tahun.

Benamkan SSb Booster 1-4, Raudhatul Quran Paryaman Optimis Tembus Semifinal SSL 2019  

Erick Thohir Sosok yang Diminta Warganet Jadi Ketua Umum PSSI, Ini 5 Fakta Tentang Dirinya

Namun pemerintah melalui aturan No. 60 Tahun 2015, peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mencairkan uang ketika diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri berapun lama keanggotaannya.

Ada tiga jenis klaim JHT yang didasarkan pada besaran pencairan maksimal: 10%, 30%, dan 100%.

Seperti yang dijelaskan di bawah ini.

1. Klaim Maksimal 10%

Dikhususkan untuk persiapan usia pensiun. Syaratnya:

  • Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.

  • Fotokopi identitas diri semisal KTP dan paspor serta aslinya.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya.

  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

2. Klaim Maksimal 30%

Dikhususkan sebagai bagian dari biaya membeli rumah (sebagai DP KPR). Syaratnya:

  • Perusahaan tertib administrasi dan selalu membayar iuran (tidak menunggak).

  • Pembayaran dilakukan lewat bank yang menjalin kemitraan.

  • Pembelian rumah dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas KPR.

3. Klaim Maksimal 100%

Dikhususkan untuk yang sudah berhenti bekerja, di-PHK, atau memasuki masa pensiun. Syaratnya:

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.

  • Fotokopi Pengajuan Pembayaran Jaminan Hari Tua (F5).

  • Fotokopi buku rekening.

  • Fotokopi identitas diri semisal KTP atau paspor dan aslinya.

  • Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya.

  • Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Perusahaan kepada Disnaker.

Untuk mengklaim dana JHT Ketenagakerjaan saat ini sudah semakin mudah bisa diproses secara online.

 Prosedur Mengakses e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Registrasi Akun BPJS Ketenagakerjaan
Registrasi Akun BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Berikut ini Tribunsumsel.com bagikan cara atau tahapan klaim saldo JHT secara online seperti di bawah ini:

1. Buat Akun Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Buat akun di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs.

Dengan mengklik tautan tersebut, Anda akan langsung diarahkan pada laman registrasi yang mengharuskan Anda untuk mengisi data, diantaranya:

  1. Nomor KPJ Aktif
  2. Nama
  3. Tanggal Lahir
  4. Nomor E-KTP
  5. Nama Ibu Kandung
  6. No. Handphone
  7. Alamat Email.

Isikan secara lengkap data pribadi sesuai dengan form isian yang diminta.

2. Pengisian Selesai, Tunggu Email untuk Kode Aktivasi

Selanjutnya, pesan akan dikirimkan ke alamat email Anda secara otomatis yang berisi Kode Aktivasi.

Masukkan kode aktivasi tersebut pada kolom yang tersedia dan klik tombol Submit.

3. Pilih Menu yang Diinginkan

Selanjutnya, Anda akan diarahkan langsung ke laman BPJS Ketenagakerjaan Personal Service.

Laman ini hanya bisa diakses secara langsung oleh pengguna yang memang telah terverifikasi.

Pastikan bahwa dua langkah sebelumnya telah selesai dengan benar.

Bila hendak melakukan klaim JHT, pilih menu e-Klaim JHT.

4. Isi Data pada Laman Pengajuan Klaim Elektronik

Selanjutnya, akan ditampilkan form Pengajuan Klaim Elektronik, isikan data sesuai yang diharuskan, antara lain:

  1. Pilihan Kartu Peserta BPJS (KPJ)
  2. Pilihan Aksi (Pilih “Pengajuan Klaim”)
  3. Jenis Klaim (pilih sesuai diharapkan, contohnya “mengundurkan diri”).
  4. Klik tombol Submit Form, perhatikan bagian “Informasi Transaksi”, klik Lanjutkan.

5. Tunggu SMS atau Email Informasi PIN

Bila sudah benar, selanjutnya, secara otomatis Anda akan menerima SMS atau email berisi pemberitahuan nomor PIN.

Isilah dengan lengkap form yang muncul setelah laman “pengajuan klaim elektronik”.

Pastikan sesuai dengan data asli, bagian ini menyangkut kerahasiaan dan bersifat pribadi, berisi no. Rekening, serta nama bank sebagai tempat masuknya dana transfer.

Selesaikan dengan meng-upload dokumen pendukung secara lengkap.

Bila telah selesai, pihak yang bersangkutan selanjutnya akan menerima email berisi data pengajuan pencairan e-Klaim, validasi nantinya dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat yang sesuai dengan tertera pada email balasan terakhir.

Bila kelima cara tersebut telah sukses, proses berikutnya hanya menunggu pemberitahuan untuk datang ke kantor cabang BPJS sesuai yang dipilih pihak yang bersangkutan.

Validasi biasanya membutuhkan waktu selama satu minggu.

Bawalah dokumen asli sesuai yang di-upload melalui e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Bila terjadi penolakan klaim, salah satu kemungkinannya adalah karena dokumen kurang lengkap.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved