Dewan Nasional KEK Tunggu Usulan Revisi Peraturan Pemerintah tentang KEK TAA Paling Lambat April
Kini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diberikan waktu empat bulan untuk menyerahkan usulan revisi Peraturan Pemerintah tentang KEK TAA
Penulis: Linda Trisnawati |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api terus digenjot.
Kini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diberikan waktu empat bulan untuk menyerahkan usulan revisi Peraturan Pemerintah tentang KEK TAA ke dewan nasional KEK.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Ekowati Retnaningsih mengatakan, bahwa akhir April 2019 ini usulan tersebut harus sudah selesai.
"Mohon doanya saja agar bisa selesai tepat waktu. Karena untuk mempersiapkan usulan tersebut harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung," ujarnya saat di Pemprov Sumsel, Jumat (18/1/2019).
• Fakta-fakta Baru Manusia Listrik Muratara Sumsel, Ibu Kandung Bongkar Rahasia Ade
• Anak Pak Kades Curi Dana Desa, Foya-foya 10 Hari Habiskan Rp 200 Juta
Lebih lanjut ia mengatakan, dokumen-dokumen pendukungnya misal penyesuaian lokasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Banyuasin. Lalu amdal, feasibility study (study kelayakan) dan lain-lain.
"Untuk di Banyuasin mereka sedang tahap revisi Perda dan lagi dibahas di DPRD. Nantinya diperda tersebut akan ada zona-zonanya masing-masing seperti zona industri, pemukiman dan lain-lain. Untuk lokasi RTRW di Banyuasin ini harus sudah ketok palu 13 Februari mendatang," katanya.
Sementara itu ia menambahkan, untuk percepatan pembangunan KEK TAA telah dibentuk tim percepatan dari Banyuasin dan Pemprov.
Tugasnya untuk menyelesaikan rencana tata ruang dan wilayah serta penyelesaian Amdal dan lainnya.