Anak Pak Kades Curi Dana Desa, Foya-foya 10 Hari Habiskan Rp 200 Juta

Satuan Reskrim Polres Indramayu menangkap pencuri Dana Desa senilai Rp 409 juta di Kantor Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Editor: Prawira Maulana
TRIBUN JABAR
DSH (kendua kanan), tersangka pencurian Dana Desa senilai Rp 409 juta saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Kamis (17/1/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRAMAYU - Satuan Reskrim Polres Indramayu menangkap pencuri Dana Desa senilai Rp 409 juta di Kantor Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Bahkan, sang pencuri yang berinisial DSH (30) itu menjabat Kaur Perencanaan di kantor desa tersebut.

Selain itu, tersangka juga ternyata merupakan anak dari kepala desa setempat.

3 Hari 2 Siswi di Palembang Hilang Diduga Diajak Pergi Pacarnya, Ciri Keduanya Berambut Panjang 

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, aksi pencurian Dana Desa itu terjadi pada Jumat (7/12/2018).

10YearChallange Krisdayanti Heboh, Terungkap Fakta Pengakuan Aurel, Hingga Tanggal Pernikahan

Adu Gaya Maia Estianty VS Mulan Jameela Saat Kenakan Gamis Hitam, Sama-Sama Cantik

Pemuda Muaraenim Dirampok di Bawah Jembatan Ampera, Padahal Ingin Pulang Kampung

"Pelaku mencongkel lemari tempat penyimpanan uang itu," kata M Yoris MY Marzuki saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Kamis (17/1/2019).

Ia mengatakan, aksi pelaku dilakukan saat seluruh petugas Desa Cikedung menunaikan salat Jumat.

Saat itu, DSH paham betul kondisi TKP juga beraksi seorang diri dan langsung masuk ke ruang Sekdes.

Ia pun langsung menggasak uang ratusan juta yang disimpan dalam lemari di ruangan tersebut.

"Pelaku ini mencongkel lemari di ruang Sekdes itu menggunakan parang," ujar M Yoris MY Marzuki.

Menurut Yoris, pelaku juga langsung menghambur-hamburkan uang tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Dana Desa yang tersisa Rp 240 juta, sepeda motor, ponsel, arit, dan lainnya.

Artinya dalam 10 hari ia menghabiskan uang sampai Rp 200 juta.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara tujuh tahun," kata M Yoris MY Marzuki.

Konsumsi Sabu-sabu

Pelaku berinisial DSH (30) yang juga menjabat Kaur Perencanaan di kantor desa tersebut ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved