Berita Selebriti

Vanessa Angel Jadi Tersangka, Pengacara: Tubuh-tubuh Dia, Tanggung Jawab Dia dengan Tuhan

Ia malah meminta polisi segera mengungkap nama pelanggan prostitusi online yang melibatkan artis.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ Vanessa Angel artis yang diduga terlibat kasus prostitusi keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, didampingi Jane Shalimar dan kuasa hukum, Minggu (6/1/2019). 

Vanessa Angel dijerat dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artis 27 tahun itu terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Sudah Resmi Bercerai, Angel Lelga Masih Harus Bermasalah dengan Keluarga Vicky Karena Hal Ini

Fakta Baru Kasus Prostitusi: Vanessa Angel Sebarkan Sendiri Foto Panasnya ke Muncikari

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menerangkan bahwa muncikari ES memiliki banyak koleksi foto dan video Vanessa Angel.

Belakangan diketahui bahwa gambar tak senonoh itu dikirm sendiri oleh Vanessa Angel.

Vanessa Angel mengirim foto dan video panas kepada muncikari dalam pemesanan praktik prostitusi online.

"Foto dan video itu digunakan mucikari ES untuk menawarkan artis VA ke pria pemesan dalam praktik prostitusi online," jelasnya.

Chatting VA Tak Beretika

Barung Mangera menambahkan bahwa Vanessa Angel pernah melakukan chatting tak sesuai etika dan norma kesusilaan.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.

Muncikari Sikska dan Tantri mengaku Vanessa Angel pernah meminta dicarikan pelanggan.

Ia menyebut Vanessa Angel menawarkan diri bukan berawal dari ajakan muncikari.

"Tidak mengajak, ya, tetapi mereka (artis dan model) yang menawarkan diri," ungkap Tantri.

Polisi juga menemukan data forensik 15 transaksi yang dilakukan Vanessa Angel.

Sembilan dari 15 transaksi itu dua kali berasal dari Singapura, dua kali di Jakarta, dan sekali di Surabaya.

Transaksi itu diduga kuat berkaitan dengan prostitusi online.

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved