Muddai Madang Serahkan Saham PT SOM, Baryadi Sebut Muddai Madang Hebat
Tokoh sepakbola Sumatera Selatan yang juga sebagai salah satu perintis klub Sriwijaya FC, MC Baryadi memuji langkah Muddai Madang
Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Prawira Maulana
Keputusan tersebut ditandai dengan jabat tangan, saling peluk antara Sekda Sumsel H Nasrun Umar dan H Muddai Madang pada malam
Menurut mantan manajer Sriwijaya FC itu, tidak bisa penyerahan hanya ditandai dengan saling peluk dan saling cium antara keduanya.
Ia menyebutkan bahwa hal tersebut tidak berlaku untuk kompetisi yang akan diikuti oleh Sriwijaya FC.
“Yang benar adalah Muddai Madang selaku Dirut, pemilik saham di SFC yang berbadan hukum diserahkan kepada badan hukum, kalau ke Pak Herman deru nggak bisa, nggak berlaku,” katanya
Badan hukum itulah, sambung Baryadi yang nantinya bisa mengikuti sepakbola di Indonesia, utamanya Liga 1.
Itu menegurnya badan hukum yang anggaran dasarnya mencantumkan dan bertujuan profit, bisa saja koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau juga PT (Perseroan Terbatas).
“Nah yang diserahkan adalah pertama legalitas yaitu badan hukum SFC. kedua harta SFC berupa harta tetap misalnya gedung, tanah, lapangan, dan lain sebagainya. Kemudian harta bergerak seperti pemain, bus, truk dan lain sebagainya. Serta mekanismenya lainnya,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H Nasrun Umar yang diberikan mandat untuk memutuskan hasil urun rembuk Sriwijaya FC mengatakan saat ini tak ingin bicara banyak soal saham karena yang terpenting saat ini adalah legal aspek.
“Saya tidak mau bicara saham. Saya mau bicara legal aspek bahwa malam ini terjadi penyerahan kunci dari manajemen SFC yang selama ini dipegang Pak Muddai kepada Herman Deru. Nanti tentu Pak Herman Deru karena kesibukannya sebagai gubernur nanti akan menyerahkan kepada siapa,” katanya.
Selanjutnya, sambung Nasrun nantinya sesuai dengan saran dari salah satu saksi berdirinya Sriwijaya FC bahkan salah satu pemegang saham saat itu, H Bariyadi bahwa bagaimana serah terima dan lain sebagainya.
“Disertai lagi sebagaimana yang disarankan oleh Pak Baryadi bagiamana nanti dari PT SOM diserahkan ke PT lagi, kemudian serah terima hartanya seperti apa. Adakah hutang, adakah piutang dan lain sebagainya itu nanti akan mengikuti secara legal formal,” terangnya.
Nasrun menyebutkan bahwa belum tahu nantinya kepengurusan akan dibuat seperti apa.
Apa membentuk PT baru atau dengan menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Karena BUMD bisa, koperasi pun bisa, tentu dengan arahan Gubernur Sumsel Herman Deru,” ucapnya.
Dengan dijelaskannya saham dan diserahkan kepada Herman Deru, apa artinya saham beralih ke Herman Deru?