Video

Video : Larangan Parkir di Jalan Sudirman, Pemilik Toko dan Pengusaha Terus Protes

Para pedagang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman kembali meradang.Mereka menentang kebijakan larangan parkir kendaraan di sepanjang Jalan Sudirman

Penulis: Agung Dwipayana |

Tim gabungan terdiri dari Dishub, Pol PP, Polisi dan Pom kembali melakukan aksi penertiban di jalan jenderal sudirman, Senin (14/1/2019).

Selain melakukan pemberitahuan melalui pengeras suara dilarang parkir.

Tim gabungan ini juga melakukan pencabutan spanduk-spanduk aksi penolakan larangan parkir di sudirman.

Namun, beberapa pemilik toko keberatan atas aksi tersebut. Salah satu pemilik toko enggan spanduk dicabut dan meminta kembali spanduk yang telqh dicabut.

Sempat terjadi kericuhan para pedagang dengan aparat.Namun kondisi saat ini masih terkendali.

 Seperti diberitkan sebelumnya, 

 -Jalan Jenderal Sudirman Palembang sempat ditutup oleh sejumlah orang, Rabu (9/1/2019) pagi.

Ketua Persatuan pemilik pengguna pemakai ruko/ pelaku usaha Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Syahrial Aziz mengatakan, kericuhan di jalan Sudirman adalah buntut dari kekecewaan para pemilik ruko dari tidak adanya lahan parkir di tempat mereka mencari nafkah.

"Kalau tidak boleh parkir, bagaimana orang mau mampir ke tempat ke sini. Kami juga ingin cari nafkah untuk keluarga, tapi disulitkan dengan aturan yang memberatkan seperti itu,"ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan surat edaran yang diberikan dinas perhubungan (Dishub), semula larangan parkir di sepanjang Jalan Sudirman hanya berlaku pada saat penyelenggaraan Asian Games Agustus lalu.

Namun nyatanya peraturan larangan parkir tetap diberlakukan hingga sekarang.

Surat Edaran Larangan Parkir Jalan Sudirman Palembang sewaktu pelaksaan Asian Games 2018 (Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini)
"Surat edaran itu pun tidak diberikan langsung pada kami. Tapi pada tukang parkir disekitaran daerah ini. Jadi tidak ada pemberitahuan langsung pada kami,"ujarnya.

Sebelumnya, para pemilik ruko diseputaran jalan sudirman telah mengajukan beberapa kali surat permohonan jalan keluar terkait larangan parkir tersebut.

Pertama ke Pemerintah Kota (Pemkot) yakni tanggal 10 dan 27 Desember 2018 serta ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga pada tanggal 27 Desember 2018.

"Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kami berharap pemerintah bisa secepatnya memberikan jalan keluar terbaik untuk masalah ini,"ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved