Polisi Sebut Alat Bukti Sudah Lebih dari Cukup, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Polisi Sebut Alat Bukti Sudah Lebih dari Cukup, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Steve Emmanuel usai menjadi bintang tamu sebuah program di studio Global TV, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016). 

Menurut Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo mengatakan, bahwa jenis kokain yang dibawa Steve ke Indonesia adalah kokain hydrocloride.

Kata Sodiq dari hasil laboratorium, kokain jenis itu lebih murni dan lebih bagus daripada kokian yang ada di Indonesia.

Ia juga mengatakan bahwa kokain yang ada di Indonesia telah dicampur dengan berbagai obat-obatan.

Kepada polisi, Steve Emmanuel mengaku menyelundupkan 100 gram kokain dalam tumpukan pakaiannya di dalam koper yang disimpan di bagasi pesawat sewaktu terbang ke Tanah Air pada 11 September 2018.

Steve akhirnya mengaku menyesal telah menggunakan barang haram itu dan tidak akan mengulanginya lagi.

Steve berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Steve yaitu mengonsumsi narkotika.

"Intinya buat terman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," begitu pesan Steve Emmanuel.

Sumber: Nakita
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved