Larangan Parkir Jalan Jenderal Sudirman
Larangan Parkir di Jalan Sudirman, Pemilik Toko dan Pengusaha Terus Protes
Para pedagang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman kembali meradang. Mereka menentang kebijakan larangan parkir kendaraan di sepanjang Jalan Jenderal
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
Larangan Parkir di Jalan Sudirman, Pemilik Toko dan Pengusaha Terus Protes
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Para pedagang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman kembali meradang.
Mereka menentang kebijakan larangan parkir kendaraan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Hal ini menyusul sosialisasi dan operasi kendaraan parkir di bahu bahu jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Palembang pada Senin (14/1/2019).
Sebelumnya, operasi penertiban serupa dilakukan Dishub Kota Palembang pada Rabu (9/1/2019), namun mendapat perlawanan dari para pedagang.
"Soal larangan parkir ini, kami sudah mengalah sejak Asian Games lalu. Tapi nyatanya sampai sekarang masih (pemberlakuan larangan parkir)," ungkap Syahrial Azis, mewakili para pedagang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Senin (14/1/2019).
Pihaknya meminta pemerintah dalam hal ini Dishub, memberikan solusi alternatif mengenai parkir kendaraan ini.
"Omset kami menurun drastis, bisa 60 sampai 70 persen. Kalau begini terus, lama-lama kami bisa bangkrut. Teman-teman pedagang yang lain juga sudah banyak menjual ruko mereka," ucap Azis.
Namun Dishub dan Satpol PP Kota Palembang tetap melanjutkan operasi penertiban kendaraan.
Sosialisasi pun terus dilakukan dengan memberikan imbauan kepada pengendara di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman melalui pengeras suara.
Kadishub Kota Palembang, Kurniawan yang sempat dibincangi beberapa hari lalu mengatakan, kebijakan larangan parkir di jalan protokol merupakan peraturan yang menginduk dari pusat.
"Itu (Jalan Jenderal Sudirman) kan jalan negara. Dasarnya memang tidak boleh parkir di bahu jalan seperti itu," tegas Kurniawan.
Namun ia berjanji akan mencari jalan tengah terkait persoalan parkir yang kini menjadi bola panas, terutama sejak penghujung tahun 2018 lalu.
"Soal parkir ini kita akan rapatkan dengan pihak-pihak terkait. Untuk sementara pengendara dapat memanfaatkan kantong parkir yang ada," kata Kurniawan.
Sebelumnya,
Tim gabungan terdiri dari Dishub, Pol PP, Polisi dan Pom kembali melakukan aksi penertiban di jalan jenderal sudirman, Senin (14/1/2019).
Selain melakukan pemberitahuan melalui pengeras suara dilarang parkir.
Tim gabungan ini juga melakukan pencabutan spanduk-spanduk aksi penolakan larangan parkir di sudirman.
Namun, beberapa pemilik toko keberatan atas aksi tersebut. Salah satu pemilik toko enggan spanduk dicabut dan meminta kembali spanduk yang telqh dicabut.
Sempat terjadi kericuhan para pedagang dengan aparat.Namun kondisi saat ini masih terkendali.
Seperti diberitkan sebelumnya,
-Jalan Jenderal Sudirman Palembang sempat ditutup oleh sejumlah orang, Rabu (9/1/2019) pagi.
Ketua Persatuan pemilik pengguna pemakai ruko/ pelaku usaha Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Syahrial Aziz mengatakan, kericuhan di jalan Sudirman adalah buntut dari kekecewaan para pemilik ruko dari tidak adanya lahan parkir di tempat mereka mencari nafkah.
"Kalau tidak boleh parkir, bagaimana orang mau mampir ke tempat ke sini. Kami juga ingin cari nafkah untuk keluarga, tapi disulitkan dengan aturan yang memberatkan seperti itu,"ujarnya.
• Sosok Baru Muncul di Sinetron Cinta Suci, Irish Bella Perankan Dua Tokoh Sekaligus, Beda Karakter
• Pasar Pocong Makin Macet Sejak Diresmikan Jembatan Musi 4, Ini Sejarah Nama Pasar Pocong
Menurutnya, berdasarkan surat edaran yang diberikan dinas perhubungan (Dishub), semula larangan parkir di sepanjang Jalan Sudirman hanya berlaku pada saat penyelenggaraan Asian Games Agustus lalu.
Namun nyatanya peraturan larangan parkir tetap diberlakukan hingga sekarang.

"Surat edaran itu pun tidak diberikan langsung pada kami. Tapi pada tukang parkir disekitaran daerah ini. Jadi tidak ada pemberitahuan langsung pada kami,"ujarnya.
Sebelumnya, para pemilik ruko diseputaran jalan sudirman telah mengajukan beberapa kali surat permohonan jalan keluar terkait larangan parkir tersebut.
• Ini Alasan Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Padahal Musim Liburan Sudah Selesai
• Menguak Isi Peti Mati Lady Diana Memiliki Berat 250 Kilogram, Ternyata Didalamnya Juga Ada Benda Ini
Pertama ke Pemerintah Kota (Pemkot) yakni tanggal 10 dan 27 Desember 2018 serta ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga pada tanggal 27 Desember 2018.
"Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kami berharap pemerintah bisa secepatnya memberikan jalan keluar terbaik untuk masalah ini,"ucapnya.
Syahrial mengatakan, bila sampai tanggal 12 Januari tidak ada juga jawaban dari pemerintah, maka persatuan pemilik pengguna pemakai ruko/ pelaku usaha jalan jendral sudirman Palembang akan membuat laporan pengaduan ke Ombudsman.
"Bila dari Ombudsman pun tidak ada jawaban, maka kemungkinan kami akan melakukan aksi damai. Apa tindakannya, kita lihat saja,"ujarnya.
Lalulintas Lumpuh 30 Menit
Akses Jalan Jendral Sudirman, Palembang diblokir para pedagang dan warga sekitar sekitar pukul 10.00 WIB.
Lalu lintas lumpuh selama tiga puluh menit dan dibuka kembali usai kehadiran Polisi dan TNI di kawasan jantung kota itu.
Pemilik Toko Olah Raga, Manik Narang menyampaikan kronologi hingga terjadinya pemblokiran jalan itu.
Mereka mengaku geram aksi aparat Dishub Palembang yang melakukan penertiban parkir di kawasan itu.
"Kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.00 saat itu saya hendak menjemput anak sekolah, ternyata mobil saya digembok oleh petugas dishub," ungkapnya kepada Tribunsumsel.com.
Ia mengaku mulanya diam dan memutuskan untuk tidak menjemput anaknya ke sekolah karena mobilnya digembok.
Manik mengaku memang sengaja memarkir kendaraan di badan jalan karena belum ada keputusan atas protes mereka atas larangan parkir.
• Inilah Sosok Orang yang Menyebarkan Berita Hoax Terkait Surat Suara Pilpres Sudah Dicoblos
• Bertentangan dengan Hati Nurani Jadi Alasan Kuasa Hukum Pilih Mundur Tangani Kasus Vanessa Angel
"Kita memang sengaja memarkirkan di badan jalan, sampai ada keputusan dari pemerintah, kami anggap saat ini dalam status quo, karena kami tengah menunggu keputusan atas surat protes yang telah kita berikan," katanya.
Kejadian memuncak saat Dishub ternyata juga menggembok sepeda motor dan mengangkutnya ke atas kendaraan mereka.
Padahal sepeda motor itu tidak berada di badan jalan Sudirman namun diparkir di gang.
Sontak para pemilik kendaraan yang merupakan karyawan toko pun bereaksi dengan menyampaikan aksi protes kepada Dishub.