Breaking News: Tim Gabungan Copot Spanduk Protes Larangan Parkir di Jl Jenderal Sudirman
Tim gabungan terdiri dari Dishub, Pol PP, Polisi dan Pom kembali melakukan aksi penertiban di jalan jenderal sudirman, Senin (14/1/2019).
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Tim gabungan terdiri dari Dishub, Pol PP, Polisi dan Pom kembali melakukan aksi penertiban di jalan jenderal sudirman, Senin (14/1/2019).
Selain melakukan pemberitahuan melalui pengeras suara dilarang parkir.
Tim gabungan ini juga melakukan pencabutan spanduk-spanduk aksi penolakan larangan parkir di sudirman.
Namun, beberapa pemilik toko keberatan atas aksi tersebut. Salah satu pemilik toko enggan spanduk dicabut dan meminta kembali spanduk yang telqh dicabut.
Sempat terjadi kericuhan para pedagang dengan aparat.Namun kondisi saat ini masih terkendali.
Seperti diberitkan sebelumnya,
-Jalan Jenderal Sudirman Palembang sempat ditutup oleh sejumlah orang, Rabu (9/1/2019) pagi.
Ketua Persatuan pemilik pengguna pemakai ruko/ pelaku usaha Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Syahrial Aziz mengatakan, kericuhan di jalan Sudirman adalah buntut dari kekecewaan para pemilik ruko dari tidak adanya lahan parkir di tempat mereka mencari nafkah.
"Kalau tidak boleh parkir, bagaimana orang mau mampir ke tempat ke sini. Kami juga ingin cari nafkah untuk keluarga, tapi disulitkan dengan aturan yang memberatkan seperti itu,"ujarnya.
• Sosok Baru Muncul di Sinetron Cinta Suci, Irish Bella Perankan Dua Tokoh Sekaligus, Beda Karakter
• Pasar Pocong Makin Macet Sejak Diresmikan Jembatan Musi 4, Ini Sejarah Nama Pasar Pocong
Menurutnya, berdasarkan surat edaran yang diberikan dinas perhubungan (Dishub), semula larangan parkir di sepanjang Jalan Sudirman hanya berlaku pada saat penyelenggaraan Asian Games Agustus lalu.
Namun nyatanya peraturan larangan parkir tetap diberlakukan hingga sekarang.

"Surat edaran itu pun tidak diberikan langsung pada kami. Tapi pada tukang parkir disekitaran daerah ini. Jadi tidak ada pemberitahuan langsung pada kami,"ujarnya.
Sebelumnya, para pemilik ruko diseputaran jalan sudirman telah mengajukan beberapa kali surat permohonan jalan keluar terkait larangan parkir tersebut.
• Ini Alasan Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Padahal Musim Liburan Sudah Selesai
• Menguak Isi Peti Mati Lady Diana Memiliki Berat 250 Kilogram, Ternyata Didalamnya Juga Ada Benda Ini
Pertama ke Pemerintah Kota (Pemkot) yakni tanggal 10 dan 27 Desember 2018 serta ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga pada tanggal 27 Desember 2018.
"Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kami berharap pemerintah bisa secepatnya memberikan jalan keluar terbaik untuk masalah ini,"ucapnya.