Pileg 2019
Caleg Prabumulih Lulus CPNS, KPU : Harusnya Tidak Bisa Ikut Seleksi karena Terdaftar Anggota Parpol
KPU Provinsi Sumsel menegaskan, calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi, Kabupaten/ kota maupun DPD RI tidak bisa menegundurkan diri
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
"Memang ada satu caleg perempuan dari PKS mengundurkan diri karena lulus dalam penerimaan CPNS Pemkot Prabumulih," ungkap Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah melalui Komisioner Devisi Teknis, Titi Marlinda ketika diwawancarai, Selasa (8/1/2019).
• 7 Tempat Nongkrong di Palembang dengan Wifi Gratis Tanpa Login, dari Mall sampai Cafe
• Jawaban Santai Via Vallen saat Banyak Kritik Terhadap Bentuk Tubuhnya
Titi mengatakan, terkait usulan pengunduran diri caleg tersebut yang masuk, pihaknya belum bisa mengambil keputusan.
Apakah akan dicoret dari daftar caleg atau tidak karena harus berkoordinasi lebih dahulu.
"Kami hanya sebatas menerima surat pemberitahuan dari partai saja, karena yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri ke partai," katanya.
Komisioner KPU Prabumulih dua periode ini menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dan menyerahkan surat pemberitahuan pengunduran diri itu ke KPU provinsi Sumsel untuk selanjutnya diserahkan ke KPU RI.
"Nanti rencana kita pada Kamis akan menyerahkan surat itu ke KPU Provinsi, selanjutnya nanti mereka yang menyerahkan ke pusat," tukasnya.