Pileg 2019

Caleg Prabumulih Lulus CPNS, KPU : Harusnya Tidak Bisa Ikut Seleksi karena Terdaftar Anggota Parpol

KPU Provinsi Sumsel menegaskan, calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi, Kabupaten/ kota maupun DPD RI tidak bisa menegundurkan diri

Tribun Sumsel/ Arif Basuki Rohekan
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana 

"Memang ada satu caleg perempuan dari PKS mengundurkan diri karena lulus dalam penerimaan CPNS Pemkot Prabumulih," ungkap Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah melalui Komisioner Devisi Teknis, Titi Marlinda ketika diwawancarai, Selasa (8/1/2019).

7 Tempat Nongkrong di Palembang dengan Wifi Gratis Tanpa Login, dari Mall sampai Cafe

Jawaban Santai Via Vallen saat Banyak Kritik Terhadap Bentuk Tubuhnya

Titi mengatakan, terkait usulan pengunduran diri caleg tersebut yang masuk, pihaknya belum bisa mengambil keputusan.

Apakah akan dicoret dari daftar caleg atau tidak karena harus berkoordinasi lebih dahulu.

"Kami hanya sebatas menerima surat pemberitahuan dari partai saja, karena yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri ke partai," katanya.

Komisioner KPU Prabumulih dua periode ini menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dan menyerahkan surat pemberitahuan pengunduran diri itu ke KPU provinsi Sumsel untuk selanjutnya diserahkan ke KPU RI.

"Nanti rencana kita pada Kamis akan menyerahkan surat itu ke KPU Provinsi, selanjutnya nanti mereka yang menyerahkan ke pusat," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved