Pileg 2019

Caleg Prabumulih Lulus CPNS, KPU : Harusnya Tidak Bisa Ikut Seleksi karena Terdaftar Anggota Parpol

KPU Provinsi Sumsel menegaskan, calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi, Kabupaten/ kota maupun DPD RI tidak bisa menegundurkan diri

Tribun Sumsel/ Arif Basuki Rohekan
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana 

PALEMBANG, TRIBUNSUMSEL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel menegaskan, calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi, Kabupaten/ kota maupun DPD RI tidak bisa mengundurkan diri sebagai calon diluar alasan yang ditetapkan.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, terkait adanya sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebenarnya menurut undang- undang pemilu, caleg tidak bisa mundur lagi setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), kecuali dengan syarat- syarat tertentu,"

"Seperti meninggal dunia. Apalagi sekarang validasi surat suara, suda dilakukan, tinggal naik cetak setelah pemenang pengadaan surat suara di DPT," kata Kelly, Minggu (13/1/2019).

Sita Ratusan Botol Minuman Keras, Polres Lahat Intensifkan Razia Jelang Pileg dan Pilpres

Samuel Christianson Pemain Berbakat Sriwijaya FC Pilih Fokus Seleksi Timnas U-22

Selain itu, alasan pengunduran diri caleg itu yang bisa diterima jika, yang bersangkutan tersandung masalah hukum, dan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dari pengadilan alias inkrah.

"Jadi selain meninggal dunia, jika caleg tersandung hukum dan sudah inkhrah bisa dicoret. Artinya saat ini caleg tak bisa mundur, jika sudah menjadi DCT, dan parpol tak diperkenankan menggantinya," terang Kelly didamping komisioner KPU Sumsel Divisi Program dan Data, Hendri Almawijaya.

Ditambahkannya, KPU Sumsel bersama KPU Kabupaten/ kota yang ada, saat ini masih melakukan pendataan dan inventaris soal caleg- caleg yang mengundurkan diri tersebut.

Lagu Terbaru Ayu Ting Ting, Bulan Didalam Kolam Lengkap dengan Lirik dan Kunci Gitar

Kicau Mania Antusias Ikut Lomba Burung Kicau di Griya Agung Palembang, Acara Berlangsung Sampai Sore

"Saat ini KPU Sumsel lagi menginventarisir dari kabupaten/ kota, dan laporan hingga sekarang belum masuk," ucapnya.

Khusus caleg yang diterima ASN dan berusaha memilih mundur dari caleg, KPU sangat menyayangkannya.

Pasalnya, jika sesorang sudah masuk DCT otomatis ia adalah anggota partai, dan seharusnya dalam pendaftaran awal ASN atau PNS ditolak.

"Alasan menjadi PNS tak bisa diterima, karena seharusnya yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri, ikut seleksi CPNS, karena berdasarkan aturan peserta seleksi CPNS juga punya persyaratan,"

"Salah satunya bukan anggota atau pengurus partai politik. Syarat ketentuan mendaftar CPNS ada di PP no 11 tahun 2017," ungkapnya.

7 Alamat Hotel Murah Fasilitas Lengkap Dekat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang

Terungkap Hal Inilah yang Paling Membuat Irish Bella Syok saat Dilamar Ammar Zoni

Sebelumnya dilaporkan, seorang Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Prabumulih, mengundurkan diri dari pemilihan legislatif pada April 2019 mendatang.

Caleg PKS itu mengundurkan diri lantaran lulus dalam seleksi penerima calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari jalur umum di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih.

Caleg itu yakni Yefri Febriana Yopar dari daerah pemilihan I kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih Selatan dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved