Berita Selebriti

Bahas Soal Prostitusi Online yang Libatkan Artis, Pengakuan Robby Abbas Bikin Hotman Paris Terkejut

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa Angel dan Avrellya Shaqilla wajib lapor setiap minggu.

Editor: M. Syah Beni
Youtube/Hotman Paris Show
Hotman Paris memuji Kriss Hatta 

Vanessa Angel dan satu artis lainnya dianggap polisi sebagai korban. 

Sedangkan untuk kedua muncikari itu polisi akan menerapkan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi seperti ini 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

Sedangkan pasal 296 KUHP berbunyi 'Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah'.

Korban atau Bukan?

Hotman Paris Hutapea pun membuat analisa tersendiri terkait kasus-kasus prostitusi yang menjerat para artis. Terutama terkait status para artis yang kemudian disebut sebagai korban. 

Hotman Paris Hutapea mengungkapkan itu dalam beberapa postingan di akun instagramnya @hotmanparisofficial. 

"Banyak pertanyaankepada hotman paris, kenapa artis yang diduga melakukan online esek2 tidak ditetapkan tersangka?" ujar Hotman Paris Hutapea dalam video di @hotmanparisofficial. 

"Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang di indonesia tidak ada pasal yang mengataka bahwa tindakan seperti itu merupakan tindakan pidana," kata Hotman Paris Hutapea, masih di video tersebut.

Hotman Paris Hutapea kemudian mengambil dasar hukum lewat UU 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Hotman Paris Hutapea mengatakan bahkan di UU 1 tahun 2007 terdapat unsur dimana si korban  atau si wanita tersebut harus tereksploitasi.

Hal itu tertuang dalam pasal Pasal 12 UU nomor 1 tahun 2007 yang berbunyi 'Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan
persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau
mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6'.

"Si wanita artis itu dipaksa tereksploitasi. ini kan dia tidak tereksploitasi. Dia enak-enak dapat duit. Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia. Bahkan terhadap munckari pun tidak kena pasal ini," kata Hotman Paris Hutapea.

"Ini mah tidak tereksploitasi, malah ternikmat-nikmat. Maka si muncikari pun kalau dapat pengacara yang bener bisa bebas loh. Karena pasal 1 atau 2 UU tidak pidana perdagangan orang hanya dalam rangka melakukan seolah-olah disekap atau tereksploitasi. Kalau ini kan nggak, transaksi murni bisnis, suka sama suka. itu susahnya. Makanya secara teori hukum ini agak berat menerapkan UU ini baik terhadap si muncikari ataupun wanita artisnya," kata Hotman Paris Hutapea.

Berikutnya Hotman Paris Hutapea mengingat agar pembuat UU lekas mengaturnya apabila hendak memasukkan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved