Blokade Jalan Jenderal Sudirman
Terkait Larangan Parkir, Persatuan Pelaku Usaha Jalan Sudirman Akan Lapor Ombudsman dan Gelar Aksi
Persatuan pemilik pengguna pemakai ruko/ pelaku usaha jalan jendral sudirman Palembang akan membuat laporan pengaduan ke Ombudsman
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG -Jalan Jenderal Sudirman Palembang sempat ditutup oleh sejumlah orang, Rabu (9/1/2019) pagi.
Ketua Persatuan pemilik pengguna pemakai ruko/ pelaku usaha Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Syahrial Aziz mengatakan, kericuhan di jalan Sudirman adalah buntut dari kekecewaan para pemilik ruko dari tidak adanya lahan parkir di tempat mereka mencari nafkah.
"Kalau tidak boleh parkir, bagaimana orang mau mampir ke tempat ke sini. Kami juga ingin cari nafkah untuk keluarga, tapi disulitkan dengan aturan yang memberatkan seperti itu,"ujarnya.
• Sosok Baru Muncul di Sinetron Cinta Suci, Irish Bella Perankan Dua Tokoh Sekaligus, Beda Karakter
• Pasar Pocong Makin Macet Sejak Diresmikan Jembatan Musi 4, Ini Sejarah Nama Pasar Pocong
Menurutnya, berdasarkan surat edaran yang diberikan dinas perhubungan (Dishub), semula larangan parkir di sepanjang Jalan Sudirman hanya berlaku pada saat penyelenggaraan Asian Games Agustus lalu.
Namun nyatanya peraturan larangan parkir tetap diberlakukan hingga sekarang.

"Surat edaran itu pun tidak diberikan langsung pada kami. Tapi pada tukang parkir disekitaran daerah ini. Jadi tidak ada pemberitahuan langsung pada kami,"ujarnya.
Sebelumnya, para pemilik ruko diseputaran jalan sudirman telah mengajukan beberapa kali surat permohonan jalan keluar terkait larangan parkir tersebut.
• Ini Alasan Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Padahal Musim Liburan Sudah Selesai
• Menguak Isi Peti Mati Lady Diana Memiliki Berat 250 Kilogram, Ternyata Didalamnya Juga Ada Benda Ini
Pertama ke Pemerintah Kota (Pemkot) yakni tanggal 10 dan 27 Desember 2018 serta ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga pada tanggal 27 Desember 2018.
"Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kami berharap pemerintah bisa secepatnya memberikan jalan keluar terbaik untuk masalah ini,"ucapnya.
Syahrial mengatakan, bila sampai tanggal 12 Januari tidak ada juga jawaban dari pemerintah, maka persatuan pemilik pengguna pemakai ruko/ pelaku usaha jalan jendral sudirman Palembang akan membuat laporan pengaduan ke Ombudsman.
"Bila dari Ombudsman pun tidak ada jawaban, maka kemungkinan kami akan melakukan aksi damai. Apa tindakannya, kita lihat saja,"ujarnya.
Lalulintas Lumpuh 30 Menit
Akses Jalan Jendral Sudirman, Palembang diblokir para pedagang dan warga sekitar sekitar pukul 10.00 WIB.
Lalu lintas lumpuh selama tiga puluh menit dan dibuka kembali usai kehadiran Polisi dan TNI di kawasan jantung kota itu.
Pemilik Toko Olah Raga, Manik Narang menyampaikan kronologi hingga terjadinya pemblokiran jalan itu.