Blokade Jalan Jenderal Sudirman

Dishub Kota Palembang Tetap Terapkan Larangan Parkir, Sambil Tunggu Alternatif Lain

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Kurniawan menegaskan pihaknya masih menjalankan aturan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Prawira Maulana

Tribunsumsel.com menjumpai sebuah ruko yang telah memasang label " Dijual" ruko itu masih terlihat masih dihuni. Namun hanya dipergunakan sebagai toilet umum dan tempat penitipan barang.

"Iya, sementara saja ini, ruko ini memang mau dijual tinggal tunggu kapan harga cocok," kata pengelola ruko itu, Mamat.

Ia menyebut ruko dua pintu yang masing masing memiliki dua lantai itu akan dilepas jika ada orang yang sanggup membayar mahar sekitar lima milyar rupiah.

Sebelumnya kedua ruko itu dikontrakkan kepada orang lain untuk membuka usaha, karena tidak diperpanjang dan tidak ada penyewa lain maka akan dijual.

"Rencana memang mau dijual, kalau harga pasnya, langsung tanya saja ke kakak saya, itu nomornya ada diatas," katanya

Ia juga menyebut larangan parkir membuat usaha penyewa sepi sehingga tidak melanjutkan penyewaan ruko, dan untuk sementara dibuka sebagai toilet umum.

"Hasilnya lumayan, karena cuma ada satu ini disekitar sini, juga terima penitipan motor dan gerobak pedagang," katanya lagi.

Sementara, pelaku usaha lain, Susanto mengakui kondisi yang sama, untuk mensiasatinya kondisi itu Ia memilih menjual murah barang dagangannya. Bahkan diantaranya nyaris hanya balik modal.

"Sepi banget, tak ada pilihan lagi, jual murah yang penting balik modal. Jangan sampai macet nanti kita tak lagi dipercaya orang lagi," jelasnya

Ia menambahkan akan berpikir ulang untuk memperpanjang sewa ruko yang dipergunakan sebagai tempat usaha karena kondisi ini.

"Mikir juga mau perpanjang, kita usaha mau untung bukan mau buntung, kalau kondisi saat ini bayar sewa Rp 95 juta per tahun tak mampu lagi,"tutupnya.

Situasi terkini di Jalan Jenderal Sudirman.
Situasi terkini di Jalan Jenderal Sudirman. (AGUNGDWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved