Penipuan WO Mikhayla Palembang

Oknum Caleg DPRD Palembang Tipu Pengantin, Tamu Sampai Tidak Makan saat Hadiri Resepsi

Seorang caleg di Palembang beinisial RI diduga terlibat dalam penipuan wedding organizer.

Editor: M. Syah Beni
ISTIMEWA
Ri pemilik WO yang kabur. 

Kini, pihak keluarga berencana melayangkan laporan atas kejahatan yang telah dilakukan oleh Uut.

"Karena dari Uut pun tidak ada itikad baik menemui kami. Maka dari itu pihak keluarga sudah siap melaporkannya ke pihak berwajib. Kami ingin dia mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ujarnya.

Meski tersandung hukum pidana, karena melakukan penipuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU Sumsel memastikan calon anggota legislatif (Caleg) yang telah terdaftar di Daftar Caleg Tetap (DCT) tetap memiliki hak dipilih.

Selama putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kan sekarang sudah DCT, tidak bisa lagi diganti, kalau putusan pidananya sudah inkrah dan dalam putusan tersebut dinyatakan hak politiknya dicabut, oleh pengadilan bary persyaratannya sebagai caleg tidak terpenuhi," kata komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Dan Pengawasan Hepriyadi, Senin (7/1/2019).

Tribunsumsel.com meminta keterangan KPU terkait seorang caleg beinisial RI yang diduga melakukan aksi penipuan.

Caleg DPRD kota Palembang nomor urut delapan dapil Kota Palembang itu kabur dan tak mengirim ketering untuk sebuah acara resepsi perkawainan di Gedung Sukaria IBA Palembang.

Alhasil tamu undangan tak makan dan pihak mempelai menanggung malu.

Menurut Hepriyadi, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menunggu proses hukum yang asa.

"Jadi, jika baru hanya laporan, hal itu tetap tidak masalah karena baru dilaporkan, dan nunggu putusan inkrach dulu," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved