Berita Prabumulih

CPNS Prabumulih Wajib Tandatangan Perjanjian Tidak Pindah Selama 12 Tahun

Para CPNS harus siap mengabdi di Kota Prabumulih minimal 10-15 tahun ke depan, mereka harus buat surat pernyataan dulu tidak boleh pindah

Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
SELEKSI PNS - Peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Badan Kepegawaian Nasional , Jakabaring, Palembang, Senin (6/11/2018).TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus di Kota Prabumulih diwajibkan mengabdi 10-15 tahun.

CPNS juga harus menandatangani perjanjian tidak akan pindah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.

"Para CPNS harus siap mengabdi di Kota Prabumulih minimal 10-15 tahun ke depan, mereka harus buat surat pernyataan dulu tidak boleh pindah dari Prabumulih," ungkap Walikota kepada sejumlah wartawan akhir pekan kemarin.

Ridho mengatakan, jika para CPNS telah menandatangani perjanjian tidak pindah selama 12-15 tahun namun pada kenyataan kemudian mengajukan usulan pindah maka akan ditolak.

Hubungan Dekatny dengan Pembalap Rio Haryanto Diungkit, Begini Perubahan Ekspresi Wajah Yuki Kato

Setelah Menangkap Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila, Polisi Sebut Masih Ada Potensi Artis Lain

"Siapapun itu akan kita tolak, tidak boleh pindah sesuai perjanjian yang ditandatangani nantinya," katanya.

Suami Suryanti Ngesti Rahayu Ridho ini mengungkapkan, dirinya mengapresiasi penyelenggaraan tes yang dinilai transparan dan bersih.

"Tahun ini penerimaan CPNS sangat bersih dan transparan, bagi yang lulus saya ucapkan syukur alhamdulillah dan selamat, ini berkah bagi mereka," jelasnya.

Lebih lanjut pria anak tiga itu menerangkan, langkah membuat perjanjian ke CPNS itu dilakukan agar kota Prabumulih bukan sekedar dijadikan tong sampah atau hanya tempat mencari nomor induk pegawai.

Kasus Hukum Driver Ojek Online Tabrak Kapolda Sumsel Dihentikan, Ini Penjelasan Kasatlantas

Cara Cepat dan Mudah Buat Akun YouTube (Video), Bisa Login Melalui Handphone (HP)

"Kita tidak mau kalau sudah lulus lalu pindah, makanya wajib membuat perjanjian," tegasnya.

Sementara, Plt Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Heri Mirhan mengatakan, CPNS yang dinyatakan lulus telah menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani di RSUD Prabumulih.

"Mereka mengikuti tes kesehatan Sabtu (5/1/2019) lalu dan juga sudah melengkapi berkas persyaratan lainnya," ujarnya, Minggu (6/1/2019).

Heri menjelaskan, sesuai arahan dari walikota, CPNS yang lulus tersebut wajib membuat pernyataan bersedia tidak mengajukan pindah keluar daerah minimal 12 tahun.

Komika Babe Cabita Ungkap Alasan Tulis Komentar Kasar, Sulit Bedakan Via Vallen dengan Sosok Ini

Akun Penjual Seprai Ini Bersyukur Vannesa Angel Ditangkap Polisi, Ia Pernah Kesal Lantaran Ini

"Jika BKN melarang selama 10 tahun, kita minimal 12 tahun," katanya.

Seperti diketahui, tahun ini Kota Prabumulih mendapatkan kuota penerimaan CPNS sebanyak 175 orang.

Tapi berdasarkan pengumuman BKN, hanya 171 yang terisi sementara sisanya kosong.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved