Cara Membuat
Bocoran Soal Ujian Teori dan Praktek SIM di Polresta Palembang Agar Bisa Langsung Lulus
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi orang yang akan mengendarai kendaraan di jalan raya.
TRIBUNSUMSEL.COM-, PALEMBANG- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi orang yang akan mengendarai kendaraan di jalan raya.
Adapun SIM terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan golongan
SIM A untukPengemudi mobil penumpang beban tidak lebih dari 3.500 kg
SIM B untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan lebih dari 3.500 kg.
SIM C untuk pengemudi kendaraan motor roda dua
• Tempat Sanggar Senam Wanita di Palembang Tersedia Kelas Zumba, Aerobik, Yoga, Ini Tarifnya
SIM D untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau yang berkebutuhan khusus.
Untuk materi ujian teori, soal-soal yang keluar diantaranya pengetahuan tentang rambu-rambu, Apil (Alat Pemberi Isyarat Lalulintas).
Sikap dan prilaku peserta uji sim dalam mengendarai kendaraan bermotor dengan jumlah soal sebanyak 30.
Dalam pengerjaannya, peserta uji SIM harus dapat menyelesaikan minimal 21 soal dengan jawab benar dari 30 soal tersebut dalam durasi 15 Menit untuk dinyatakan lulus.
Selain itu soal tersebut akan diacak oleh server korlantas sesuai dengan golongan SIM kendaraan peserta uji SIM.
Apabila peserta ujian teori SIM dinyatakan tidak lulus diberikan masa tenggang waktu 7 hari untuk melakukan ujian ulang.
• Daftar Lengkap Alamat Bengkel Motor Honda (AHASS) Palembang, Tersebar di Tiap Daerah
Apabila peserta ujian teori SIM kembali dinyatakan tidak lulus diberikan masa tenggang waktu 14 hari untuk melakukan ujian ulang
Apabila peserta ujian teori SIM kembali dinyatakan tidak lulus diberikan masa tenggang waktu 30 hari untuk melakukan ujian ulang.
Ujian Praktek Materi SIM A
Tahap 1 berputar didalam kotak dan harus mundur 4 kali dan maju 4 kali