Saat Solat Wajib Tiba-tiba Ada yang Menepuk Pundak, Apakah Langsung Jadi Imam, Begini Jawabannya
Saat Solat Wajib Tiba-tiba Ada yang Menepuk Pundak, Apakah Langsung Jadi Imam. Hal itu kerap terjadi pada seseorang
Penulis: Siemen Martin |
TRIBUNSUMSEL.COM - Saat Solat Wajib Tiba-tiba Ada yang Menepuk Pundak, Apakah Langsung Jadi Imam.
Hal itu kerap terjadi pada seseorang yang umumnya tengah melaksanakan solat wajib bukan berjamaah.
Biasanya hal itu terjadi di Masjid maupun Musola, biasanya rentang waktu antara sehabis Zuhur maupun sesudah Ashar.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah saat ditepuk pundak oleh makmum masbuk kita langsung menjadi Imam.
Terkadang juga pengalaman penulis malah membatalkan solat karena mengira ada dalam keadaan bahaya.
Apa yang harus dilakukan bila mengalami atau menjaga-jaga saat solat agar tahu ada makmum yang mengajak berjamaah.
• Niat Solat Dhuha Dilengkapi Bahasa Latin dan Artinya Serta Tata Cara, dan Doa Setelah Solat Dhuha
• Doa Solat Hajat: Bacaan dan Niat Solat Hajat Lengkap Beserta Doa dan Keutamaannya
Mengutip dari situs NU.or.id (Sumber Di Sini) salah satu hal yang lazim dilakukan dalam solat sehubungan dengan proses jamaah.
Adalah menjadikan seseorang sebagai imam dengan cara menepuk pundaknya di tengah-tengah shalat.
Secara fiqih hal ini dibolehkan (mubah).
Bahkan disunnahkan jika tepukan itu memberi tanda bahwa yang bersangkutan telah didaulat menjdi imam. Sebagaimana diterangkan dalam Fathul Mu’in
(وَنِيَّةُ إِمَامَةٍ) أَوْ جَمَاعَةٍ (سُنَّةٌ لِإِمَامٍ فِيْ غَيْرِ جُمُعَةٍ) لِيَنَالَ فَضْلَ جَمَاعَةِ. وَإِنْ نَوَاهُ فِيْ الأَثْنَاءِ حَصَلَ لَهُ الفَضْلُ مِنْ حِيْنَئِدٍ, أَمَّا فِيْ الجُمُعَةِ فَتَلْزَمُهُ مَعَ التَحَرُّمِ.
“Niat menjadi imam atau berjama’ah bagi imam adalah sunah, di luar shalat jum’ah, karena untuk mendapatkan keutamaan berjama’ah.
Seandainya ia niat berjama’ah di tengah mengerjakan shalat maka ia mendapatkan keutamaan itu. Adapun dalam shalat jum’ah wajib baginya niat berjama’ah saat takbiratul ihram”.
Dalil di atas menunjukkan kesunnahan niat sebagai imam walaupun niatnya baru ada di tengah shalat. Karena bagaimanapun juga shalat Jama’ah jauh lebih utama dari pada shalat sendirian.
Akan tetapi jika sekiranya tepukan di pundak itu terlalu keras hingga mengagetkan imam dan membatalkan shalatnya, maka hukumnya menjadi haram. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Mauhibah Dzil Fadl