Cara Membuat
Cara Beli Kacamata dengan BPJS Kesehatan, Ditanggung Hingga Rp 300 Ribu
Cara membeli kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Cara Membuat kacamata dengan BPJS Kesehatan sesuai faskses
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
Datangi toko optik yang ditunjuk/telah bekerjasama/ bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya peserta BPJS Kesehatan, dapat memilih kacamata yang terpajang di etalase toko optik sesuai dengan hak kelas kepesertaan.
Jangan lupa membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Harga kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Untuk tarif kacamata dijamin sesuai dengan hak kelas kepesertaan dari si peserta sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000
b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000
c. Peserta kelas III sebesar Rp 150.000
Waktu pembelian kacamata
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, kacamata yang ditanggung BPJS kesehatan dapat diberikan kembali paling cepat 2 tahun sekali.
Itu artinya, jika ingin mendapatkan kacamata yang ditanggung BPJS lagi, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.
Ukuran lensa
Peraturan Menteri Kesehatan tersebut juga telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:
* Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
* Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri
Untuk informasi lebih detil, bisa kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id. dan Hubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500400.