Simpan 50 Pil Ekstasi dan 4 Paket Sabu, Buruh Bangunan Warga Pemulutan Ini Ditangkap Polisi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap M Ridwan alias Iwan (42 tahun) warga Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap M Ridwan alias Iwan (42 tahun) warga Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat 101.16 gram dan 50 butir pil ekstasi warna pink logo diamond.
"Aku hanya dititipkan barang itu. Nanti katanya akan diambil," ujar buruh bangunan ini saat diamankan di Mapolda Sumsel, Rabu (2/1/2018).
Karena mendapatkan upah Rp 2 juta, akhirnya Ridwan mau menerima titipan narkoba tersebut. Namun, ia tidak menyangka lantaran mau menerima titipan narkoba.
• Bupati Lahat Cik Ujang Temukan Banyak ASN Belum Masuk Kerja, Siapkan Sanksi Teguran dan Mutasi
• Liburan ke Jepang, Gilang Dirga dan Istri Dibuat Kesal oleh Pelayanan Toko, Gak Boleh Begini
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bila tersangka M Ridwan baru mengambil narkoba.
"Dari penyelidikan dan dilakukan penggeledahan, narkoba disembunyikan tersangka di dalam kaleng.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak empat paket sabu, pil ekstasi sebanyak 50 butir warna pink logo Diamond, satu buah timbangan digital, dan seperangkat alat isap sabu," ujarnya.