Berita Selebriti
Mendekam Dalam Penjara Karena Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Disebut Belum Dikunjungi Keluarga
Artis peran Steve Emmanuel ditangkap Polres Metro Jakarta Baratakibat kepemilikan narkoba di kawasan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
TRIBUNSUMSEL.COM - Artis peran Steve Emmanuel ditangkap Polres Metro Jakarta Baratakibat kepemilikan narkoba di kawasan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Akibat narkoba, Steve Emmanuel kini harus mendekam di penjara.
• Ngeri ! Awalnya Iseng Mengikuti , Pria Ini Kaget Temukan Sarang Berisikan Puluhan Ular Berbisa
• Heboh Video Wanita Ribut dengan Penumpang Lain di Pesawat Hingga Pukul Pilot

Kini, Steve Emmanuel sedang dalam masa penahanan di Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut informasi dari salah seorang polisi yang bertugas menjaga tahanan, Steve Emmanuel belum dijenguk oleh keluarganya.
"Belum ada ya," ujarnya saat berbincang dengan Grid.ID di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (29/12/2018).
Meski begitu, ia mengatakan ada beberapa teman dari Steve Emmanuel yang sudah datang menjenguk.
"Ada kemarin temennya sepertinya," ujarnya lagi.
• Steve Emmanuel Sudah Konsumsi Narkoba Sejak 10 Tahun Lalu, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Steve Emmanuel juga disebut masih menyendiri dan tak berbaur dengan para tahanan lainnya.
"Masih suka menyendiri, biasa itu kalau baru," tutupnya.
======================================
Terjerat narkoba, ternyata Steve Emmanuel sudah memakai barang haram tersebut sejak 10 tahun yang lalu.
Hal tersebut juga disampaikan secara langsung oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono.
• Jelang Floyd Mayweather vs Tenshin Nasukawa 31 Desember 2018, Tak Mau Bernasib Seperti Conor
• Ririn Gadis Desa 23 Tahun asal Talang Jawa Beranikan Diri Jadi Caleg, Ingin Bangun Pesisir Timur OKI

"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsumsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, masih dikutip dari Tribunnews.
Akibat hal ini, Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
• Lirik Lagu Masih Ada Dian Pramana Putra dan Video, Lagu Ungkapan Kerinduan pada Orang Tersayang
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Kamis (27/12/2018), Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Guwono, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Heryadi serta jajaran Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis soal penangkapan Steve Emmanuel.

Diakhir konfrensi pers, akhirnya Steve menyampaikan keinginannya kepada seluruh masyarakat.
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal," kata Steve sambil tertunduk malu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Tribunnews.
Berhasil selundupkan narkoba dari Belanda ke Indonesia secara langasung, ternyata Steve Emmanuel punya cara tersendiri untuk berhasil lolos dan kelabuhi petugas bandara.
Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz menyampaikan Steve membawa kokain menggunakan pesawat dari Belanda menuju Indonesia.
• Putus dari Kathy Indera, Young Lex Pacari Selebgram Revina VT, Foto Ini Jadi Bukti
"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai. Dia bawa barang ini dililitkan ke dalam baju, dimasukan ke dalam koper di bagasi," kata AKBP Erick, dikutip dari Tribunnews, Kamis (27/12/2018).