Berita OKU
Bupati OKU Kuryana Aziz Melantik 142 pejabat Setingkat Esselon III
Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis melantik dan melakukan Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis melantik dan melakukan Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (28/12/2018) siang.
Sebanyak 142 pejabat setingkat esselon III dilantik hari ini.
Ada pejabat baru, ada yang roling jabatan, ada yang pensiun dan diganti karena mengundurkan diri dari jabatan.
Selain itu ada satu pejabat esselon II yang diganti karena memasuki masa pensiun terhitung 1 Januari 2017 mendatang.
Pejabat masuk masa pensiun itu Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Iskandar Zurkarnain.
Iskandar digantikan oleh Son Ezoni yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
• Pada Musim Baru, Marc Marquez Pastikan Tak Lagi Gunakan Nomor 93 di Motor Miliknya
• Viral Lagu Seventeen Kemarin, Sejumlah Artis Musisi Mengcover Lagu & Video, Ini Daftarnya
“Untuk saat ini hanya satu esselon II yang dilantik. Selain itu pejabat yang dilantik setingkat esselon III. Ada juga Lurah,” jelas Bupati.
Bupati menjelaskan bisik-bisik terdengar ada kabar jika ini merupakan Jumat keramat, karena dilakukan pelantikan pada hari Jumat.
Kuryana menegaskan itu tidak benar.
Karena waktunya saja yang kebetulan pelantikan atau rotasi jabatan ini dilakukan pada hari Jumat.
Sebab jika tidak hari ini kapan lagi. Besok Sabtu dan Minggu merupakan hari libur.
• Polisi Sita 1000 Petasan Saat Razia di Pasar Pangkalan Balai Banyuasin
• Desa Babatan Saudagar Pemulutan Ogan Ilir Resmi Jadi Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan
“Kebetulan saja dilaksanakan pada hari jumat ini. Yang jelas rotasi jabatan dan pelantikan ini bukan karena sentimen. Ini dari hasil penilaian, ada yang pensiun dan ada juga yang mengundurkan diri dari jabatan,” jelar H Kuryana.
Ia menjelaskan, penilaian terhadap jabatan esellon III dilakukan oleh atasannya esselon II atau Kepala SKPD tempat bertugas.
Atas usulan kepala dinas itulah dirinya menyetujui dan menandatangani keputusan.
“Jabatan esselon III itu merupakan perpanjangan tangan esselon II. Jadi saya tidak ikut campur dalam melakukan penilaian."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pelantikan-pejabat-oku.jpg)