Akhirnya Penyalur dan Keluarga Wayan Resmi Laporkan Majikan, Tuduh Langgar Kontrak  

Kasus melompatnya Wayan Indah Sari dari ruko tempatnya bekerja yang berlokasi di komplek ruko PTC Mall pada kamis (23/12) bel;

Editor: Prawira Maulana
LUSI/TRIBUNSUMSEL.COM
Keluarga Wayan melapor ke SPKT Polresta Palembang, Jumat (28/12/2018). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus melompatnya Wayan Indah Sari dari ruko tempatnya bekerja yang berlokasi di komplek ruko PTC Mall pada kamis (23/12) lalu hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Sebelumnya, Wayan nekat melompat dari lantai 3 tempatnya bekerja dengan menggunakan kain yang diikat satu sama lain sehingga menjadi seperti tali.

Ia ingin keluar dari ruko tersebut karena mengaku disekap dan tak digaji.

Namun ia terjatuh dan mengalami patah tangan pada bagian kiri dan tulang ekor dan saat ini dirawat di rumah sakit Hermina.

Atas kejadian ini I Nyoman Supo Karyoto, Paman kobran mengadukan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang jum'at (28/12).

Didampingi oleh penyalur pihak yayasan CV Sinunan, Nyoman mengadukan apa yang dialami keponakannya terhadap petugas.

"Dia mulai kerja disana sejak 25 Oktober lalu sebagai asisten rumah tangga, melalui penyalur. Tapi sejak 28 oktober dia sudah tidak bisa dihubungi lagi," ujarnya.

Namun pada tanggal (23/12) Nyoman mendapat kabar dari pihak penyalur bahwa keponakannya dilarikan kerumah sakit Hermina.

"Kataya dia terus diawasi dan dibatasi hak-haknya untuk beraktifitas. Hal ini yang membuat psikologisnya menurun dan nekat melakukan hal tersebut," jelasnya.

Sementara itu pihak penyalur yayasan, Yudi yang turut mendampingi Nyoman mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan majikan korban namun terlapor hanya ingin bertanggung jawab sebatas biaya rumah sakit.

"Kita disini menuntut haknya Wayan, dia kan mengalami luka retak dan patah, pengobatannya tidak sebentar. Sedangkan dari pihak majikan hanya akan membiayai pengobatan rumah sakit saya," bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan sebelumnya dalam di kontrak kerja sudah ditulis mengenai pembiayaan apabila terjadi kecelakaan.

"Padahal di kontrak sudah dituliskan kalau ada kecekelakan, majikan berkewajiban mengobati sampai sembuh kecuali bawakan," pungkasnya.

Sebelumnya, 

 Hingga saat ini Wayan Indah Sari masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Hermina pasca jatuh dari ruko tempat ia bekerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved