Pengaturan Skor
Fakta-fakta Johar Lin Eng, Pernah Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Aktif di Sepakbola Indonesia
Fakta-fakta Johar Lin Eng, Pernah Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Aktif di Sepakbola Indonesia
TRIBUNSUMSEL.COM - Penangkapan Johar Lin Eng oleh Satgas Anti Mafia Bola, Kamis (27/12/2018), membuat geger persepakbolaan Indonesia.
Johar Lin Eng digelandang ke Polda Metro Jaya dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta terkait kasus pengaturan skor.
Johar Lin Eng sendiri bukanlah nama yang asing di kancah persepakbolaan Indonesia.
Dalam dua periode terakhir kepengurusan PSSI di Jawa Tengah, Johar-lah yang memimpin asosiasi tersebut.
Tahun 2013-2017 merupakan periode pertama Johar memimpin Asprov PSSI Jateng.
• Pengacara Johar Lin Eng : Bukan Penangkapan, tapi Panggilan Pemeriksaan dari Polda Metro
Dia bersama wakilnya, Edy Sayuti, terpilih kembali pada periode selanjutnya, 2017-2021.
Tak hanya itu, pada tahun yang sama saat terpilih kembali sebagai Ketua Asprov PSSI Jateng, Johar juga dipercaya menjadi anggota Exco PSSI.
Johar bersama Dirk Soplanit, Very Mulyadi, Juni Ardianto Rahman, Pieter Tanuri, AS Sukawijaya, Condro Kirono, Yunus Nusi, Gusti Randa, Refrizal, Hidayat, dan Papat Yunisal masuk dalam poros utama federasi sepak bola Indonesia tersebut.
Akan tetapi, nama Johar tak sepenuhnya baik di panggung bal-balan tanah air.
Johar, bahkan pernah mendapat hukuman seumur hidup tak boleh lagi beraktivitas apa pun di dalam persepakbolaan nasional.
Hukuman itu dijatuhi PSSI di bawah kepemimpinan Djohar Arifin Husein pada 2012.
Dalam surat bernomor 03/KEP/KDKHUSUS/III-2012 tertanggal 2 Maret 2012 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI saat itu, Bernhard Limbong, Johar mendapat pukulan telak.
Akan tetapi, hukuman itu seperti tak berlaku baginya.
Johar juga pernah mendapat penolakan dari pengurus Asprov PSSI Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
• Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng Ditangkap Karena Dugaan Kasus Pengaturan Skor
Kala itu pada penghujung 2017, Ketua Umum PSSI saat ini, Edy Rahmayadi, menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Asprov NAD.