Berita Palembang
2 Pria yang Ikut Kuras Warung Manisan Edi di Lorong Kelurahan Palembang Ditembak Polisi
Dua spesialis pencurian warung manisan, keok diringkus unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polresta Palembang
Tribun Sumsel/ Lusi Faradila
Dua spesialis pencurian warung manisan, keok diringkus unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polresta Palembang, Kamis (27/12/2018)
Atas ulahnya, keduanya pun akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan, Boy dan Sunardi ketika ditemui diruang Pidum Polresta Palembang, mengakui perbuatannya.
Keduanya saat itu bertugas memantau lokasi saat kedua rekanya melakukan aksi tesebut.
"Kami hanya mengawasi lokasi pak. Kami juga bertugas memikul barang curian tersebut," ungkap keduanya.
Setelah berhasil mendapatkan barang curian, barang- barang tersebut kemudian dijual eceran ke warga
"Ada 10 karung beras, minyak dan Mie, kami jual eceran pak, kami masing-masing mendapatkan uang Rp 100 ribu. Uangnya pun untuk kami beli minuman miras," ungkap keduanya.